Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat
NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.

Berita Lainnya
Kunker ke Pulau Burung, Pjs Bupati Inhil Sampaikan Pesan Jaga Keamanan Pilkada
Pjs Bupati Inhil Irup Pembukaan TMMD
Bupati Inhil Melayat H Muslimin Mabbate Di RSUD Puri Husada Tembilahan
Kunker Ke Inhil, Kapolda Riau Siapkan 1500 Dosis Vaksin, Bansos dan Bantuan untuk Rumah Ibadah
Dihadiri Bupati, Ketua DPRD Inhil Pimpin Paripurna Tahap I Tahun 2022
HM Wardan Cuti, Gubri Lantik Pj Bupati Inhil
Perlu Transfaransi Penggunaan Dana Hibah Pilkada
Asisten I Setdakab Inhil Ajak Kepala OPD Untuk Bersama-sama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
Kunjungi Desa Harapan Makmur, Pj Bupati Inhil Juga Ambil Sumpah Jabatan 3 Pj Kades Kecamatan GAS
HM Wardan Resmi Dilantik Sebagai Ketua HKTI Riau oleh Moeldoko
KPU Inhil Sampling KTA Partai Berkarya dan Garuda
Masih Terkendala Teknis, Pemkab Inhil Belum Bisa gunakan Gedung Unisi