Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat
NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.

Berita Lainnya
Pjs Bupati dan Dandim Kasrem 031/Wb Tinjau Lokasi TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil
Ketua DPC HNSI Inhil Tinjau Potensi Siput Laut Sebagai Komoditas Ekspor
Alasan SU Siap Jadi Wakil Wardan
Bupati Inhil di Wakili Sekda Menutup Turnamen Bola Voly
Pemkab Inhil Komit Gelorakan Dukungan Pengelolaan Zakat
Sebuah Kios Jahit Pakaian di Kateman Ludes Terbakar
Nekat Selfie dengan Ular Kobra, Nyawa Pria Ini Melayang
Sambut Ramadhan, Pengurus KORPRI Kecamatan Gaung Gelar Silaturahmi dan Berbagi Tali Asih
Bersempena Buka Bersama, Kwarcab Pramuka Inhil Salurkan Sejumlah Santunan
Edy Indra Kesuma : Kadin Upayakan Lebih Banyak Vaksin Masuk ke Inhil
Berita
Pemkab Inhil Kembali Raih Opini WTP