Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat
NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.

Berita Lainnya
Disclaimer
Polda Riau Terima Hibah Tanah 20 Ha Dari Pemkab Kampar, Irjen Iqbal : Terimakasih Saya Kepada Pemkab dan Masyarakat Kampar.
Perkemahan Remaja Pemuda Kempas dibuka Camat
Sekda Inhil Hadiri Acara Pelepasan Purna Tugas Staf Ahli Bupati Inhil
Radio Gemilang FM Terima Kunjungan Diskominfo Kabupaten Kuansing
Peresmian Posko Pemenang HM Wardan-SU Juga Tempat Aspirasi Masyarakat Kemuning
Pjs Bupati Inhil Serahkan E-KTP Kepada Warga Desa Sungai Intan
Demi Capai Herd Immunity, PT GIN Gelar Vaksinasi Gotong Royong Bagi Karyawan
Bank BRI Unit Kotabaru dibobol, 1 M Lebih Lenyap
Rangkaian Milad IWO ke 9, Bersama Polres Inhil dan Rano Kirman Center Gelar Khitanan Massal
Pemdes Sungai Intan Kembali Salurkan BPNT untuk 256 KPM
Polisi Siapkan Water Canon, Kondisi Debat Publik Humanis dan Kondusif