Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat
NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.

Berita Lainnya
Bupati Berharap BLK Lahirkan SDM Berkualitas
Ketua TP PKK Gaung Diberi Kejutan Spesial Saat Kunker di Desa Pungkat
Launching Program Migrasi Listrik Prabayar 100%. Bupati Inhil Sebut Akses Listrik Tuntas Di 2019
Dirut PDAM Tirta Indragiri Terpilih Jadi Ketua Perpamsi Provinsi Riau dan Kepri
Tilap Uang Proyek Puskesmas, Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
Laksanakan Perda, TIM URC Pol PP Inhil Terus Lakukan Patroli Malam
Mewujudkan Universal Health Coverage Melalui Percepatan Eliminasi TBC, Rakerkeskab Inhil dibuka Asisten I Setda Inhil
Peras Kadis Kesehatan Provinsi Riau, Wartawan Gadungan Digiring ke Polresta Pekanbaru
Ratusan Massa Menuntut Gaji, Perusahaan di Inhil ini Ingkar Janji?
Masuk 6 Besar di Liga 3 Zona Riau, Jailana Optical Berikan Support ke NIP FC Inhil
Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA-UR dan HNSI Kecamatan Gaung
Malang Tak Dapat Terhindar, Warga Pekanbaru Tewas Tertindih Excavator di Inhil.