Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat
NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.

Berita Lainnya
Seorang Anak 7 Tahun Menjadi Korban Lakalantas
Dua Hari Diguyur Hujan, Mentari TP PKK Gaung dan Camat Yuliargo Semangat Jajal 22 Dasa Wisma
Warga Teluk Pinang Goro Perbaikan Pos Ronda
Hadiri FGD, Sekda Inhil: Mengembangkan Sagu Dibutuhkan Kerjasama Seluruh Daerah
Maju Calon Ketua Umum, Sulaimansyah: Mohon Do'a dan Suport Seluruh Kader HMI Badko - Riau Kepri
BPD Desa Idaman Dilantik. Bupati Inhil Minta Adanya Sinergitas BPD Dengan Kades
Bupati Inhil Resmi Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, TP4D Serta MoU Bidang Datun
Dihadiri Bupati, Ketua DPRD Inhil Pimpin Paripurna Tahap I Tahun 2022
Bupati Inhil Tandatangani NPHD Dan Nota Kesepakatan Dengan Sejumlah Institusi Negara
WMI Beri Santunan Kepada Warga Kurang Mampu di Jalan Bunga Padi
Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al - Jaelani, Bupati Inhil Bangga Dengan Antusiasme Masyarakat
Cerita Mobil Nyungsep ke Parit Tuan Brack Kelurahan Kotabaru