Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat

NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.
Berita Lainnya
Rampung Diperbaiki, Kadis PUTR Inhil Himbau Masyarakat Tetap Waspada
Ketua PMI Inhil Akui Sangat Prihatin dengan Keluarga yang Tertimpa Kebakaran
BOB dan Dekranasda Siak Taja Pelatihan Membatik
Jamuan Kedatangan Dir Reskrimsus Polda Riau, Bupati: Ini Ajang Silahturrahmi Dalam Bingkai Ukhuwah Islamiyah
Polres dan Pemkab Inhil Bagikan 800 Takjil Berbuka Puasa
Tim Penggerak PKK Inhil Gelar Pembinaan Dasa Wisma di Gaung
PLN Rayon Tembilahan Gelar Pasukan dan Peralatan Vendor
ASTAGA.... Pengakuan Terduga Pembunuh Andriana Noven
Lagi, PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Sepanjang Jalan Pelalawan-Siak
Buka Puasa Bersama Dengan Masyarakat, Polsek Gaung Santuni Anak Yatim Piatu
Sekda Inhil Harapkan Rekanan Awasi Kualitas Pekerjaan
Kabag Humas: Kita Berdoa Musibah Kebakaran Tidak Terjadi Kembali di Desa Pulau Palas