Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat

NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.
Berita Lainnya
Sekdakab Inhil Pimpin Upacara Bendera Peringati Harkitnas Ke - 110 Tahun 2018
Sebuah Kios Jahit Pakaian di Kateman Ludes Terbakar
Pimpin Rapat Evaluasi, Bupati HM Wardan Sebut Pembangunan Harus Tetap Jalan
Paripurna Ke - III Masa Persidangan 1, DPRD Inhil Pertanyakan Sejumlah Ranperda Usulan Pemkab
Sebelum ramadhan, Pemkab Inhil Akan Keluarkan Surat Edaran
Tanggapi Ambruknya Jembatan Desa Saka Palas, Dinas PUPR Inhil Nyatakan Tidak Pernah Terbitkan SPK
Bupati Prioritaskan Kualitas Dunia Pendididkan di Inhil
Kadin Inhil Siapkan 1000 Dosis Vaksin Tahap I untuk Besok
Bupati Inhil Buka Secara Resmi Stand Bazar Serta Lepas Peserta Pawai Taaruf MTQ Ke- 52 Tingkat Kabupaten
Ketum LSM KPH-PL Puji Bupati Bengkalis Tegas Cabut Izin PT SIPP Duri
PJ Bupati Indragiri Hilir Rudiyanto Mengapresiasi Bedah Rumah Gagasan FKWI
Vaksinasi Massal, Ketua MKA LAMR: Ini Dapat Ditiru Hingga Ketingkat Kecamatan dan Desa