Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Dirjend Perhubungan Keluarkan Edaran Syarat Pelaksanaan Perjalanan Darat
NASIONAL, AYORIAU.CO- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11) seperti dilansir republika.co.id.
Selain kartu vaksin, katanya, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujarnya.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Inhil Siap Hadiri Final Turnamen Batminton Limau Manis CUP di Kemuning
Pjs Bupati Inhil Hadiri Deklarasi Damai, dan Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Damai
Grand Launching Of World Class Professor (WCP) Program 2021 Univrab-UTHM
Atlet SOIna Inhil Raih 2 Emas, 1 Perak dan 7 Perunggu di Ajang Porprov Riau 2021
Pjs Bupati Inhil Hadiri Peresmian Mesjid Besar Al-Falah Sungai Guntung
Zulaikha Wardan Lantik PAC Dan Ranting Muslimat NU Tempuling
KARA Sambu Group Kembali Sukses Raih Best Brand Award 2021
Pjs Bupati Inhil Lantik Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas Dan Jabatan Fungsional
Sukses Tingkatkan Mutu Kesehatan, PT RSUP Terima Penghargaan Mitra Bhakti 2021
Dalam Waktu Dekat Ini IPMPK Inhil Akan Selenggarakan Perkemahan Remaja se Inhil
Peduli Lingkungan, Sambu Group Bangun Tanggul di Desa Air Tawar
Pj Bupati Inhil Ikuti Rakornas Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018