Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau
Divonis Bebas, Penasehat Hukum 4 Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tembilahan

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Penasehat Hukum terdakwa Terdakwa Gerardus Guker Alias Gerard, Marthinus B Pata Alias Bili Yosep Malisisi, Anefon Haloho, dan Wahyu Ardino Bin Wahyono mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan yang telah membebaskan para kliennya dari segala dakwaan.
Penasehat Hukum para terdakwa ini, Jumiardi SH MH dan Andi Sagita SH menyatakan sangat jelas dalam pertimbangan hakim yang diketuai Jonta Ginting SH, hakim anggota Janner Christiadi Sinaga SH dan M Alif Akbar Pranagara SH dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan, Selasa (13/12/2022), bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim, sebab sangat jelas dalam pertimbangan hakim bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah dan bukan sebagai pelaku pidana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang," ungkap Jumiardi SH didampingi Andi Sagita SH, Rabu (14/12/2022).
Disebutkannya, dalam perkara ini para terdakwa sebelumnya dituduh sebagai pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan, akan tetapi dalam fakta persidangan tidak terungkap dan minim alat bukti sehingga para terdakwa dibebaskan.
Intinya dalam perkara pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Alhamdulillah, setelah hampir 6 bulan kami menangani kasus dugaan pengeroyokan ini membuahkan hasil yang bagi kami adalah inilah kebenaran materil dan keadilan," tegasnya.
Mereka sangat menerima semua fakta dan alat bukti dipersidangan menjadi landasan hukum untuk menempuh rasa keadilan yang memang hak para terdakwa sehingga dengan putusan bebas ini maka hak-hak, harkat dan martabat klien mereka sebagai terdakwa harus dipulihkan dalam keadaan semula.
"Selama ini nama baiknya dengan ditersangkakan sudah menjadi nestapa hukuman baginya dengan putusan bebas ini kami apresiasi penegakan hukum yang berkeadilan. Inilah keadilan hak yg harus diberikan kepada klien kami," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya keempat terdakwa tersebut bersama satu terdakwa lain atas nama Faza'aro Giawa Als Fajar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Reza Yusuf Afandi SH dengan melakukan kekerasan mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Darman Warumu,
pada hari Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Areal Kawasan Perumahan Afdeling I PT SAGM di Kecamatan Batang Tuaka,
yang menyebabkan matinya orang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu (Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP)
dan melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang" sebagaimana dakwaan alternatif kedua (Pasal 170 Ayat (1) KUHP). JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Pada hari ini, Rabu (14/12/2022) dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan dan dijemput salah seorang penasehat hukumnya, Andi Sagita SH.***
Berita Lainnya
Irwasda Polda Riau Tinjau Distribusi Logistik dan Pengamanan TPS
PLN UIP KLT & PLN UID Kaltimra Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gabungan Jelang Nataru
Halal Bihalal Lanud Roesmin Nurjadin Dengan PKDP Riau, Wujud Kedekatan TNI AU Dengan Rakyat
Guna Kelancaran Tugas Kesiapan Pemilu, Polres Inhi Cek Kendaraan Dinas
Polres Inhil Gratiskan SIM untuk Pelajar Usia 17 Tahun Lewat Program Green Policing
Sambil Minum Teh dan Makan Gorengan, Kapolsek Enok Edukasi Sejumlah Pemuda
Jumat Curhat, Personil Polsek Pelangiran Saling Berbagi Saran dan Masukan Kepada Tokoh Masyarakat
Gelombang Dukungan Mengalir: Warga Tembilahan Sumbangkan Ruko untuk Posko Pemenangan FERMADANI dan BERMARWAH
Tanamkan Nilai Islami Sejak Dini, Polsek Tembilahan Hulu Ajak Anak-anak Ikuti Lomba Azan hingga Solawatan
Polres Inhil Gelar Apel Pergeseran Pengamanan Pemilu 2024
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Diresmikan PJ Bupati Inhil, Fasilitas Produksi Biomassa PT BEST Mulai Beroperasi