Pengelolaan Ekosistem Gambut di Inhil Dorong 11 Isu Strategis

Sekretaris DLHK Inhil, Hj. Mena Choiriah.

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), Kamis (16/07/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Tembilahan itu dihadiri oleh tim ahli dari LPPM Unri, Tim penyusun RPPEG Kabupaten Inhil, pada kepala OPD dan Camat.

Selain itu juga turut hadir Perwakilan perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media, organsiasi masyarakat dan stakholder lainnya. Diskusi dilakukan secara hibrid tatap muka dan melalui zoom.

Dari diskusi yang dilakukan serta mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak, setidaknya ada sebelas isu strategis yang disepakati dalam RPPEG Kabupaten Inhil tahun 2022.

Sebelas isu tersebut yaitu, kapasitas DDDTLH, dampak resiko LH, jasa ekosistem, intensitas bencana, ketersediaan SDA, kehati, perubahan iklim, keberlanjutan penghidupan masyarakat, resiko kesehatan/keselamatan dan ancaman kearifan lokal.

Kepada DLHK Inhil Azwizarmi yang diwakili sekretaris Hj. Mena Choiriah mengatakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, persoalan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan.

"Pertumbuhan ekonomi dan pencapaian kesejahteraan sosial diharapkan tidak mengabaikan kelestatian lingkungan," ujar Mena.

Mena menambahkan Kabupaten Inhil memiliki luas gambut yang mencapai 1 juta hektar tersebar di 20 Kecamatan. Lahan gambut terluas terdapat di Kecamatan Gaung dengan luas kurang lebih 190 ribu hektar.

"Kelestarian gambut menjadi perioritas dunia dimana dampak dari kerusakan kawasan gambut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, tetapi sampai ke negara yang berbatasan langsung dengan kawasan gambut tersebut," kata Mena.

Mena mengingatkan kerusakan kawasan ekosistem gambut akibat salah dalam pengelolaan dapat menyebabkan kekeringan lahan, banjir, kerusakan tanaman dan perubahan iklim.

"Untuk itu pemerintah telah menetapkan metode dan bentuk pengelolaan yang diharapkan mampu menjaga kawasan gambut dari kerusakan dan tetap memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat," ujarnya.

Mena berharap adanya kerja sama dan partisipasi semua pihak seperti pemerintah OPD terkait, perusahaan swasta, dan semua lapisan masyarakat dalam melakukan pengeloaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.

"Keberhasilan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tidak akan berhasil jika dilaksanakan oleh satu pihak saja, harus ada kerjsama dan partisipasi dari semua pihak," pungkas Mena.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar