Oknum Kades di Inhil Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Nonfisik, HMI Desak Penegakan Hukum
AYORIAU.CO, INHIL - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang warga melalui komunikasi digital.
Laporan tersebut disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Hukum dan HAM ke Polres Indragiri Hilir. Korban dalam perkara ini berinisial SN yang juga merupakan kader HMI Cabang Tembilahan.
Kepala Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Tembilahan, Wahyu, mengatakan laporan dibuat setelah korban menyampaikan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan oleh terlapor melalui percakapan digital.
“Perkara ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral dan etika pejabat publik. Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan jabatan serta relasi kuasa yang digunakan untuk memberikan tekanan kepada korban,” kata Wahyu.
Menurutnya, HMI Cabang Tembilahan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga meminta Polres Indragiri Hilir memproses laporan tersebut secara objektif tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada tekanan ataupun upaya melemahkan proses hukum karena yang dilaporkan merupakan pejabat publik,” ujarnya.
Sementara itu, korban SN mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
“Saya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman atas perlakuan yang saya alami. Sebagai seorang perempuan dan warga, saya merasa martabat saya direndahkan,” ujarnya.
SN mengatakan keputusan melaporkan kasus tersebut diambil agar kejadian serupa tidak dialami perempuan lain.
“Saya berharap proses hukum berjalan adil. Saya juga tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami hal seperti yang saya alami,” katanya.
HMI Cabang Tembilahan menyatakan akan terus memberikan pendampingan moral dan advokasi kepada korban serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Wahyu.

Berita Lainnya
Polda Riau Bongkar Peredaran 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diamankan
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
Polres Inhil Ungkap Kasus Pengeroyokan Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
102 Kasus Terungkap, GRANAT Inhil Sebut Polres Berhasil Selamatkan Generasi dari Bahaya Narkoba
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan