2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, PULAU BURUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Inhil berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku pembobol rumah kosong serta seorang pelaku diduga sebagai penadah barang curian.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban yang bernama Rusdi (49) baru pulang sehabis bepergian dari Pekanbaru pada Kamis (29/12) lalu. Dan ketika pulang kerumah alangkah terkejutnya Ia melihat keadaan kaca jendela rumahnya pecah serta isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp.3 juta.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan dirumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong unuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Seorang Pria Berhasil Diamankan
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kurir Ditangkap dan 4 Kg Sabu serta 48.411 Butir Ekstasi Disita
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
Polres Inhil Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi