2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, PULAU BURUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Inhil berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku pembobol rumah kosong serta seorang pelaku diduga sebagai penadah barang curian.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban yang bernama Rusdi (49) baru pulang sehabis bepergian dari Pekanbaru pada Kamis (29/12) lalu. Dan ketika pulang kerumah alangkah terkejutnya Ia melihat keadaan kaca jendela rumahnya pecah serta isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp.3 juta.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan dirumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong unuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Oknum Kades di Inhil Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Nonfisik, HMI Desak Penegakan Hukum
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Seorang Pria Berhasil Diamankan
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil