Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, PULAU BURUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Inhil berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku pembobol rumah kosong serta seorang pelaku diduga sebagai penadah barang curian.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban yang bernama Rusdi (49) baru pulang sehabis bepergian dari Pekanbaru pada Kamis (29/12) lalu. Dan ketika pulang kerumah alangkah terkejutnya Ia melihat keadaan kaca jendela rumahnya pecah serta isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp.3 juta.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan dirumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong unuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil