Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, PULAU BURUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Inhil berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku pembobol rumah kosong serta seorang pelaku diduga sebagai penadah barang curian.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban yang bernama Rusdi (49) baru pulang sehabis bepergian dari Pekanbaru pada Kamis (29/12) lalu. Dan ketika pulang kerumah alangkah terkejutnya Ia melihat keadaan kaca jendela rumahnya pecah serta isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp.3 juta.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan dirumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong unuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku dan Belasan Bb Berhasil Diamankan Polres Inhil
Polda Riau Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Penyeludupan Sisik Trenggiling
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya