Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, PULAU BURUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Inhil berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku pembobol rumah kosong serta seorang pelaku diduga sebagai penadah barang curian.
Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban yang bernama Rusdi (49) baru pulang sehabis bepergian dari Pekanbaru pada Kamis (29/12) lalu. Dan ketika pulang kerumah alangkah terkejutnya Ia melihat keadaan kaca jendela rumahnya pecah serta isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Melihat hal itu, korban kemudian memeriksa barang-barang yang hilang, adapun barang milik korban yang hilang adalah 2 buah travo, 2 unit handphone, 8 gigi tarik sepeda motor dan uang tunai kurang lebih Rp.3 juta.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pulau Burung pada Jum’at (30/12) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi membenarkan adanya laporan masuk terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia mengatakan tiga pelaku telah berhasil diamankan.
"Setelah menerima laporan Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian rumah kosong tersebut adalah M (27), I (33) dan HM (23)," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Sabtu (31/12/2022).
Pelaku M dan HM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pulau Burung. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curat.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pelaku inisial I diamankan dirumahnya, dari keterangan I dirinya adalah penadah barang hasil curian yakni 2 unit travo tadi, dan berperan sebagai pencari rumah kosong unuk target yang akan dimasuki M dan HM," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Pulau Burung, guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu