Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi


AYORIAU.CO, INHIL - Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang Polres Inhil berhasil membekuk seorang pria diduga penjual narkoba di Jalan Lintas Samudera, Parit 6, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Selasa (03/10/23) lalu.

Dari tangan pelaku DL (47), sedikitnya petugas berhasil mengamankan 16 paket sedang narkotika jenis sabu berbagai ukuran dan 1 (satu)  buah sendok, pipet serta timbangan digital.

"Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku seberat 29,75 gram," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak.

Dikatakan AKP Desmon, penangkapan penjual sabu ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku DL ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Pada  Selasa itulah kami mendapati pelaku sedang berjalan dan langsung kami amankan," jelas Kapolsek. 

Saat di interogasi, AKP Desmon mengungkapkan, pelaku berbelit-belit dan terlihat mencurigakan, maka pelaku digeledah dengan disaksikan Ketua Lingkungan.

"Hasilnya didapati barang bukti sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar dari dalam tas sandang dan saku celana pelaku. Akhirnya Ia mengaku telah melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam beberapa hari belakangan ini," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, pria parubaya tersebut terpaksa diamankan dan akan menjalani proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar