Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi


AYORIAU.CO, INHIL  - Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung , Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil diamankan Polisi, Senin (13/6/2022), dipinggir jalan Desa Lahang Baru.
  
Dari tangan ke 2 pelaku berinisial RH (52) dan AS (33) ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis Sabu. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK,  saat dikonfirmasi melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"ya benar, kedua pelaku  merupakan warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung,"ujar AKP Liber. 

Diceritakannya, bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Berdasarkan hal itu, anggota Polsek Gaung kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap kedua pelaku

"pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan di Desa Lahang baru, saat anggota kepolisian melalukan penggeledahan dan disaksikan warga sekitar, anggota menenemukan Barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket didalam tas selempang dan 1 paket shabu didalam saku celana," imbuhnya.

Setelah diintrogasi AS mengatakan barang berupa shabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.

Sementara RH juga mengaku shabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,


"atas perbuatannya ini,  kedua pelaku dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tutup AKP Liber.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar