Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, KEMUNING - Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil membekuk seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Penunjang, Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan sebanyak 67 paket sabu berbagai ukuran dengan berat kotor sekitar 48,24 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.410.000 dan 1 unit handphone.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH Mh, menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial IP (33) tersebut sering melakukan transaksi Narkoba.
"Dari info tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar saja, IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya," ujar AKP Indra Lubis, Minggu (26/2).
Kamis (23/2) sore, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH dan didampingi anggota personel Polsek Kemuning, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IP yang sedang berada dirumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat Desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor sabu 48,24 gram," ujarnya
Selain sabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.
Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.
"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel