Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, KEMUNING - Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau berhasil membekuk seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Penunjang, Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan sebanyak 67 paket sabu berbagai ukuran dengan berat kotor sekitar 48,24 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.410.000 dan 1 unit handphone.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH Mh, menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial IP (33) tersebut sering melakukan transaksi Narkoba.
"Dari info tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar saja, IP ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya," ujar AKP Indra Lubis, Minggu (26/2).
Kamis (23/2) sore, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis SE SH MH dan didampingi anggota personel Polsek Kemuning, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IP yang sedang berada dirumahnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan, IP sedang berada di belakang rumah. Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan perangkat Desa dan RT setempat. Hasilnya sebanyak 67 paket berbagai ukuran dengan berat kotor sabu 48,24 gram," ujarnya
Selain sabu, uang tunai sebesar Rp 1.410.000, 1 unit handphone dan timbangan digital juga diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif narkoba," tutur Kasat.
Kasatres Narkoba dan Kapolsek Kemuning menyatakan komitmen untuk bersama menindak tegas pengedar ataupun pengguna narkotika di wilayah kecamatan Kemuning.
"Kami juga mengajak para orang tua dan Tokoh Masyarakat ataupun Pemerintahan Desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba sekaligus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing," imbaunya.
Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur