Tangkap Pejudi Togel Online, Kapolres: Kami Komit Berantas Perjudian Di Inhil, Jika Melihat Laporkan
AYRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil menangkap seorang pria berinisial DV (36) di sebuah toko di Jalan Sapta Marga Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.
Warga Inhil tersebut ditangkap diduga karena melakukan judi jenis togel online di situs “BSO118” dengan cara deposito.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula dari adanya informasi bahwa tersangka sedang bermain judi togel online.
Dari informasi tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil menangkap tersangka di sebuah toko, Kamis malam (24/11).
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Inhil," kata Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jum'at, 25 November 2022.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, satu unit telepon selular dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transfer pembelian nomor togel.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," paparnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Inhil untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya. Apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui perjudian, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah Inhil. Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” imbuhnya.***

Berita Lainnya
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Transaksi Sabu di Halaman Hotel, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Diduga Alami KDRT Berulang, Seorang Istri di Pangkalan Kerinci Laporkan Suami atas Dugaan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba