Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
AYORIAU.CO, INHIL - Aparat Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan dan keamanan pangan nasional. Kali ini, sebanyak 15.000 kilogram buah mangga segar ilegal berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/5/25), di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya rencana kegiatan bongkar muat barang mencurigakan di lokasi tersebut. Merespons cepat informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Tembilahan segera dikerahkan ke lapangan. Hasilnya, petugas menemukan ribuan kilogram mangga yang dikemas dalam peti-peti kayu tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa total nilai komoditas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran administrasi dan perpajakan diperkirakan sekitar Rp100 juta.
“Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif. Produk hortikultura yang masuk secara ilegal tanpa proses karantina dapat membawa hama dan penyakit tumbuhan yang berbahaya bagi pertanian nasional, serta mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Setiawan.
Setelah diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya, barang tersebut akan diserahterimakan kepada UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiawan menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap arus masuk barang, terutama di wilayah perairan yang rawan penyelundupan, menjadi prioritas penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan patroli di wilayah rawan, dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara,” pungkasnya.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Tembilahan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya legalitas dan keamanan dalam aktivitas perdagangan lintas wilayah.

Berita Lainnya
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Kedapatan Hendak Transaksi Narkoba Pria di Inhil Diamankan Polisi
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur