Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhi), berhasil membekuk seorang pria diduga Pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Laksamana Indragiri, Parit 8, Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Jumat (05/08/22) lalu.
Pelaku berinisial AG (18) berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya, di Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan, Sabtu (06/08).
Motif Pelaku menikam korban berinisial RA (16) tersebut karena dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan memaparkan bahwa pelaku menusuk korbannya inisial RA (16) dengan senjata tajam akibat dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak, pada Jum'at malam (5/8) lalu.
"Sabtu (6/8/2022) siang, baru diketahui oleh orang tua korban, bahwa anaknya telah ditusuk setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Terminal,"paparnya.
Orang tua korban mendapati anaknya tengah terbaring di jalan sekitar Terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.
"Informasi yang didapat, bahwa antara pelaku dan korban ini berkelahi di Terminal akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya,"ujar AKP Liber.
Orang tua korban lalu membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, Ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan pidana anak," tukasnya.***

Berita Lainnya
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Janji Untung Rp20 Juta Berujung Penipuan, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO
Polda Riau Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Penyeludupan Sisik Trenggiling
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan
Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Kedapatan Hendak Transaksi Narkoba Pria di Inhil Diamankan Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi