Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhi), berhasil membekuk seorang pria diduga Pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Laksamana Indragiri, Parit 8, Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Jumat (05/08/22) lalu.
Pelaku berinisial AG (18) berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya, di Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan, Sabtu (06/08).
Motif Pelaku menikam korban berinisial RA (16) tersebut karena dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan memaparkan bahwa pelaku menusuk korbannya inisial RA (16) dengan senjata tajam akibat dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak, pada Jum'at malam (5/8) lalu.
"Sabtu (6/8/2022) siang, baru diketahui oleh orang tua korban, bahwa anaknya telah ditusuk setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Terminal,"paparnya.
Orang tua korban mendapati anaknya tengah terbaring di jalan sekitar Terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.
"Informasi yang didapat, bahwa antara pelaku dan korban ini berkelahi di Terminal akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya,"ujar AKP Liber.
Orang tua korban lalu membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, Ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan pidana anak," tukasnya.***

Berita Lainnya
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024