Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Sat Lantas Polres Inhil dan LLAJ Perbaiki Jalan Berlubang
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhi), berhasil membekuk seorang pria diduga Pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Laksamana Indragiri, Parit 8, Jalan Telaga Biru, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Jumat (05/08/22) lalu.
Pelaku berinisial AG (18) berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya, di Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan, Sabtu (06/08).
Motif Pelaku menikam korban berinisial RA (16) tersebut karena dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak. Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius dan dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan memaparkan bahwa pelaku menusuk korbannya inisial RA (16) dengan senjata tajam akibat dipengaruhi minuman keras (miras) jenis tuak, pada Jum'at malam (5/8) lalu.
"Sabtu (6/8/2022) siang, baru diketahui oleh orang tua korban, bahwa anaknya telah ditusuk setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Terminal,"paparnya.
Orang tua korban mendapati anaknya tengah terbaring di jalan sekitar Terminal dengan beberapa bagian tubuh mengeluarkan darah.
"Informasi yang didapat, bahwa antara pelaku dan korban ini berkelahi di Terminal akibat pengaruh tuak. Korban mendapat luka parah pada bagian wajah dan kedua tangannya,"ujar AKP Liber.
Orang tua korban lalu membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, Ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban.
"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan pidana anak," tukasnya.***

Berita Lainnya
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Ungkap Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamakan Polres Inhil
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria