Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU, AYORIAU.CO- Lima warga di Pekanbaru, Riau, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Corona. Mereka ditangkap setelah memalsukan hasil tes PCR untuk syarat penerbangan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan kelima orang itu ditangkap pada 22 Agustus. Saat itu polisi mendapat kabar adanya calon penumpang menggunakan surat diduga palsu.
"22 Agustus sore di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, kami mendapat informasi petugas di Bandara bahwa ada penumpang akan melakukan penerbangan ke Jakarta, tetapi menggunakan dokumen PCR yang diduga palsu," kata Pria Budi di Polresta, Rabu (25/8/2021).
Polisi kemudian menuju ke Bandara. Polisi pun mengamankan kelima orang tersebut.
"Pertama diamankan dua orang tersangka pria inisial HA (28) dengan wanita inisial LI (33). Dari orang ini ditemukan satu lembar hasil PCR dari RS Eka Hospital. Ini hasilnya negatif COVID-19," kata Pria Budi.
Polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya. Kedua orang laki-laki itu berinisial NA (22) dan AD (21), yang juga membawa selembar hasil PCR negatif COVID-19 dari RS Eka Hospital, Pekanbaru. Mereka merupakan mahasiswa di Turki asal Pekanbaru.
"Dua hasil swab setelah kita cek ternyata palsu," kata Pria Budi.
Lalu yang ketiga adalah MZ (47). Polisi menemukan hasil PCR palsu yang seolah didapat dari RS Awal Bros dengan hasil negatif Corona.
"Jadi pengakuan dari kelima tersangka ini, mereka pakai surat hasil PCR palsu bukan karena mahal. Tapi karena mau cepat dan malas menunggu lama. Bukan karena duit, jadi penyakit ini menunggu-menunggu ini yang malas," katanya menjelaskan alasan para pelaku memalsukan surat.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan langsung ditahan.

Berita Lainnya
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung