Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
PEKANBARU, AYORIAU.CO- Lima warga di Pekanbaru, Riau, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Corona. Mereka ditangkap setelah memalsukan hasil tes PCR untuk syarat penerbangan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan kelima orang itu ditangkap pada 22 Agustus. Saat itu polisi mendapat kabar adanya calon penumpang menggunakan surat diduga palsu.
"22 Agustus sore di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, kami mendapat informasi petugas di Bandara bahwa ada penumpang akan melakukan penerbangan ke Jakarta, tetapi menggunakan dokumen PCR yang diduga palsu," kata Pria Budi di Polresta, Rabu (25/8/2021).
Polisi kemudian menuju ke Bandara. Polisi pun mengamankan kelima orang tersebut.
"Pertama diamankan dua orang tersangka pria inisial HA (28) dengan wanita inisial LI (33). Dari orang ini ditemukan satu lembar hasil PCR dari RS Eka Hospital. Ini hasilnya negatif COVID-19," kata Pria Budi.
Polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya. Kedua orang laki-laki itu berinisial NA (22) dan AD (21), yang juga membawa selembar hasil PCR negatif COVID-19 dari RS Eka Hospital, Pekanbaru. Mereka merupakan mahasiswa di Turki asal Pekanbaru.
"Dua hasil swab setelah kita cek ternyata palsu," kata Pria Budi.
Lalu yang ketiga adalah MZ (47). Polisi menemukan hasil PCR palsu yang seolah didapat dari RS Awal Bros dengan hasil negatif Corona.
"Jadi pengakuan dari kelima tersangka ini, mereka pakai surat hasil PCR palsu bukan karena mahal. Tapi karena mau cepat dan malas menunggu lama. Bukan karena duit, jadi penyakit ini menunggu-menunggu ini yang malas," katanya menjelaskan alasan para pelaku memalsukan surat.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan langsung ditahan.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO