Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Tabrakan Speedboat di Inhil, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan.
Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 wib.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA.
"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, sebut saja namanya Ari (nama samaran karena masih di bawah umur), dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.
Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.
"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jl. Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.
Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka