Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam

AYORIAU.CO, INHIL - Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dari hasil pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu seberat total 7,08 gram.
Kasus Pertama – Penangkapan di Jl. Sapta Marga Gg. Samarinda VI
Pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto menerima laporan masyarakat terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh dua pria, Andhrie Junarsa alias Andre (32) dan Wahyono alias Yono (43). Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Jl. Samarinda, disertai dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,21 gram dan dua unit handphone.
Kasus Kedua – Penangkapan di RSUD Puri Husada Tembilahan
Hanya berselang satu jam, pada Rabu dini hari pukul 00.00 WIB, unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi (43) di area parkir RSUD Puri Husada, Tembilahan. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone.
Sementara kasus Ketiga – Penangkapan di Jl. Pelajar Ujung
Kemudian pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf (23) ditangkap di kediamannya di Jl. Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba. Yusuf diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, dan turut menyimpan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, serta beberapa barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf. Sementara itu, satu nama, Rahmat, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan tes urin, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Dijelakan Kapolsek Tembilahan Hulu, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.
Berita Lainnya
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda di Inhil Larikan Sepeda Motor Penjual Martabak
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil