Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Pelaku yang ditangkap Polisi.

BENGKALIS, AYORIAU.CO- Team Unit Reskrim Polsek Mandau menggasak satu orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembakaran, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/77/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. 

Karena Cintanya di tolak, bom molotov pun bertindak, Riski Anwar (31) Warga jalan Pipa Air Bersih RT 06 RW 04 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Duri, akhirnya harus meringkuk di sel polsek mandau, dijerat ke dalam perkara Tindak Pidana Pembakaran sesuai dengan rumusan Pasal 187 ayat 2 KUHPidana. 

Team Reskrim Polsek Mandau setelah menerima laporan dari Nitmila Sari (48) warga Jalan Desa Harapan Rt 004 Rw 005 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan beserta saksi mata Riska Ramadani (28) warga Simpang Bangko Rt 001 Rw 005 Kecamatan Bathin Solapan dan juga Fadhilah (24) warga Jalan Desa harapan GG. Mawar Kelurahan Air Jamban Bengkalis. Pelaku, Jumat Tanggal 25 maret 2022 Pukul 16.30 Wib ditangkap Polisi di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K. melalui Kanit Reskrim nya Firman, SH menjelaskan Kronologis Kejadiannya bermula pada Jumat, 25 Maret 2022 sekira pukul 00.46 Wib.

TKP telat berada di Rumah kost milik pelapor yang terletak di Jl. Desa Harapan gang Dahlia Rt 004 Rw 005 Kel/Desa Air Jamban Kecamatan Mandau. 

Kejadian berawal pada saat pelapor sedang berada dikediaman, tiba-tiba pelapor mendapat telepon dari saksi 2, yang mana pada saat itu saksi 2 memberitahukan kalau Saksi 1 menelpon dan menceritakan ada Rumah kost yang dilempar orang. 

"Kakak kirain mesin air yang meledak, setelah diintip keluar ternyata pintu salah satu kamar kost yang dihuni sdr DEA sudah terbakar," Ucap Saksi 2 Kepala Pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor trauma ketakutan dan kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Lebih lanjut, dijelaskannya Kronologis Penangkapannya, berdasarkan Laporan tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 25 maret 2022 pkl 15.30 wib Team Opsnal Polsek Mandau melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui diduga Pelaku bernama Riski Anwar kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka di jl. Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis pada saat sedang potong rambut selanjutnya mengamankan Barang Bukti. 

Menurut keterangan Pelaku melakukan pembakaran dikarenakan sakit hati akibat cintanya di tolak korban, dan pelaku dengan sengaja membuat molotov dari botol kaca marjan di isi minyak bensin dan di kasih sumbu untuk membakar rumah korban. 

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar