Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus polisi. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar.
Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korbannya inisial AF (14).
Para pelaku dikenai pasal 368 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
"Awalnya AF keluar dari Puskesmas Kotabaru dan hendak pulang ke Sei Dungun Sanglar, RT 002 RW 003 Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Selasa (6/5/2025) sore, dengan mengendarai sepeda motor," terang Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Ditengah perjalanan, korban berhentikan dan dimintai uang Rp20 ribu oleh kedua pelaku, korban menjawab hanya memiliki uang Rp15 ribu. Pelaku langsung menggeledah pakaian hingga jok motor korban, namun tidak di temukan uang lebih.
"Pelaku lalu pergi masuk kedalam sebuah lorong, yang tidak jauh dari tempat korban di mintai uang. Korban menelpon temannya untuk datang menemui korban," paparnya.
Korban dan temannya menghampiri pelaku hendak meminta kembali uang Rp.15 ribu yang telah diambil pelaku, namun pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggang dan mengayunkannya ke arah tangan dan kepala korban.
"Korban juga di dorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengancam teman korban. Korban bersama temanya pulang meninggalkan pelaku," tuturnya.
*Tindak Pidana kedua:*
Pelaku Pembacokan di Acara Orgen Tunggal Diamankan Polsek Keritang
Indragiri Hilir,- Acara orgen tunggal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil berujung pada pembacokan, Pada Rabu (7/5/2025).
Pelaku, M (29) awalnya beradu mulut dengan salah seorang penonton orgen lainnya. Melihat percekcokan, korban inisial S (43) mencoba untuk melerai keduanya.
Tidak senang tindakan S, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik di pinggang dan mengayunkannya secara membabi buta kearah korban sehingga mengenai bagian tangan, kepala dan punggung.
Dengan adanya luka bacok yang dialami, korban langsung dibawa ke UPT Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pengobatan.
Pelaku beserta dengan barang bukti badik yang berhulukan kayu diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
"Kasus ini menjadi atensi kami, Tim operasi telah dibentuk untuk menindak segala macam tindakan pidana Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti premanisme dan Debt Kolektor yang menyalahi aturan dalam rangka Operasi Lancang Kuning 2025," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya
Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan