Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pemuda berinisial A (19) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat melakukan perbuatan tidak senonoh, Kamis (08-11-23).
Perbuatan tidak senonoh tersebut, dilakukan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian di salah satu Perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil itu dengan cara menjajakan seorang gadis di bawah umur sebut saja mawar, kepada pria hidung belang menjadi pekerja sex komersial (PSK).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra, menuturkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang didapat Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung, bahwa pelaku menjajakan korban ke kamar kos-kosan di Kecamatan Pulau Burung.
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang," ujarnya.
Dari informasi tersebut, lanjut Iptu Delni, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dan benar saja sering anak - anak perempuan keluar masuk di kos-kosan tersebut.
"Pelaku inisial A berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu costumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya.
Ditambahkan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong