Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Konferensi Pers penetapkan 3 (Tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010, Kamis (27/06/24) di Aula Kejari Inhil.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan terhadap HM (75) selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010, SY umur (64) sebagai Kepala Desa Sungai Rawa 2000 - 2020, dan JA (62) sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Daratan 2000 - 2013.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH di dampingi para Jaksa Penyidik ??menyampaikan Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik ??memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.
Sebelumnya kita juga telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik ??juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen," ungkapnya.
Perkara tersebut lebih lanjut Nova menjelaskan, berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Inhil menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas miliar delapan ratus juta rupiah), dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil, sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua miliar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) ," jelas Kajari.
Lebih lanjut lagi terhadap para tersangka setelah menyebutkan alasan tujuan yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subyektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan terpencil kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyudik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil.
Sementara terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.
“Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan presentasi tersangka dan barang bukti dari penyidik ??kepada penyidikan Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” tutupnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika