Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Konferensi Pers penetapkan 3 (Tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010, Kamis (27/06/24) di Aula Kejari Inhil.
Penetapan para tersangka tersebut dilakukan terhadap HM (75) selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 - 2010, SY umur (64) sebagai Kepala Desa Sungai Rawa 2000 - 2020, dan JA (62) sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Daratan 2000 - 2013.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari SH MH di dampingi para Jaksa Penyidik ??menyampaikan Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik ??memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.
Sebelumnya kita juga telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik ??juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen," ungkapnya.
Perkara tersebut lebih lanjut Nova menjelaskan, berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Inhil menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas miliar delapan ratus juta rupiah), dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil, sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua miliar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) ," jelas Kajari.
Lebih lanjut lagi terhadap para tersangka setelah menyebutkan alasan tujuan yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subyektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan terpencil kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyudik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil.
Sementara terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.
“Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan presentasi tersangka dan barang bukti dari penyidik ??kepada penyidikan Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” tutupnya.
Berita Lainnya
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar