Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
AYORIAU.CO, TALUK KUANTAN - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus bandar judi online jenis Higgs Domino berinisial AS (37) tahun, di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada senin malam, (12/12/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat.
“Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian tersebut dijalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansingz
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.

Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polda Riau Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Penyeludupan Sisik Trenggiling
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu