Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
AYORIAU.CO, TALUK KUANTAN - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus bandar judi online jenis Higgs Domino berinisial AS (37) tahun, di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada senin malam, (12/12/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat.
“Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian tersebut dijalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansingz
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.
Berita Lainnya
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka