Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
AYORIAU.CO, TALUK KUANTAN - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus bandar judi online jenis Higgs Domino berinisial AS (37) tahun, di Jalan Lintas inhu - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada senin malam, (12/12/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi masyakat.
“Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian tersebut dijalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansingz
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutup Linter.

Berita Lainnya
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap