Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
AYORIAU.CO, INHIL - Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Lintas Samudra Parit 9 Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil dubekuk pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berinisial W (29) dan HR (17) ini merupakan warga Kelurahan Enok, Kecamatan Enok.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan mengatakan peristiwa Curanmor ini terjadi pada Rabu (9/5) lalu.
"Awalnya pada pagi hari, korban bernama Herman (27) bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya hilang di teras rumah. Korban lalu menghubungi temannya untuk sama-sama mencari sepeda motor tersebut. Tidak berselang lama, korban mendapat informasi, sepeda motor yang hilang berada di rumah pelaku inisial W, yang beralamat di Pasar Lama, Kelurahan Enok," paparnya.
Pada Rabu (29/5/2022) kedua teman korban langsung membawa sepeda motor tersebut dari rumah pelaku yang kebetulan pelaku tidak berada di tempat.
Korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Enok pada hari Selasa (31/5/2022) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta rupiah.
"Saat penyelidikan, pelaku inisial W diketahui berada di sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Murni. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Enok untuk proses lebih lanjut," kata AKP Nainggolan.
Ia menuturkan, pelaku mengaku melakukan tindak Curanmor bersama HR. Yang mana HR juga turut berhasil diamankan.
"Pelaku inisial W dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial HR diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, berupa STNK dan BPKB serta 1 unit sepeda motor merk GL MAX dan 1 unit sepeda motor merk Vixion.***

Berita Lainnya
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung