Berbagi Nasi Kotak, Kapolres Inhil Dikerumuni Warga
Kapolres Inhil Pimpin Giat Sahur On the Road
Kebijakan PJ Bupati Inhil Soal Ekspor Buah Kelapa Tuai Sorotan
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
AYORIAU.CO, INHIL - Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Lintas Samudra Parit 9 Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil dubekuk pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berinisial W (29) dan HR (17) ini merupakan warga Kelurahan Enok, Kecamatan Enok.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan mengatakan peristiwa Curanmor ini terjadi pada Rabu (9/5) lalu.
"Awalnya pada pagi hari, korban bernama Herman (27) bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya hilang di teras rumah. Korban lalu menghubungi temannya untuk sama-sama mencari sepeda motor tersebut. Tidak berselang lama, korban mendapat informasi, sepeda motor yang hilang berada di rumah pelaku inisial W, yang beralamat di Pasar Lama, Kelurahan Enok," paparnya.
Pada Rabu (29/5/2022) kedua teman korban langsung membawa sepeda motor tersebut dari rumah pelaku yang kebetulan pelaku tidak berada di tempat.
Korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Enok pada hari Selasa (31/5/2022) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta rupiah.
"Saat penyelidikan, pelaku inisial W diketahui berada di sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Murni. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Enok untuk proses lebih lanjut," kata AKP Nainggolan.
Ia menuturkan, pelaku mengaku melakukan tindak Curanmor bersama HR. Yang mana HR juga turut berhasil diamankan.
"Pelaku inisial W dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial HR diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, berupa STNK dan BPKB serta 1 unit sepeda motor merk GL MAX dan 1 unit sepeda motor merk Vixion.***
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Polda Riau Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Penyeludupan Sisik Trenggiling
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO