Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan berhasil mengaman 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Senin (14/03/23).
Adapun ketiga orang tersebut yang mana masing-masing berinisial MHD (35) berasal dari india, MD (35) asal Pakistan dan WA (52) asal Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa, saat dikonfirmasi senin (20/03), menuturkan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan disuatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan yang melibatkan tiga orang WNA.
"Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas, dimana terdapat warga negara asing yg
mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota," ujar Nanang.
Lanjut, atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"2 (Dua) WNA memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor) namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa dan sedangkan 1 (Satu) orang WNA lagi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan juga bekerja di pabrik tersebut," ungkapnya.
Ketiga WNA tersebut lanjut Nanang Mustofa, terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kini ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan," tuturnya.
Terakhir Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan tersebut berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini adalah sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi WNA di wilayah Tembilahan dan Provinsi Riau.
"Dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya," harap Nanang Mustofa.

Berita Lainnya
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling