Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan berhasil mengaman 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Senin (14/03/23).
Adapun ketiga orang tersebut yang mana masing-masing berinisial MHD (35) berasal dari india, MD (35) asal Pakistan dan WA (52) asal Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa, saat dikonfirmasi senin (20/03), menuturkan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan disuatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan yang melibatkan tiga orang WNA.
"Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas, dimana terdapat warga negara asing yg
mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota," ujar Nanang.
Lanjut, atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"2 (Dua) WNA memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor) namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa dan sedangkan 1 (Satu) orang WNA lagi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan juga bekerja di pabrik tersebut," ungkapnya.
Ketiga WNA tersebut lanjut Nanang Mustofa, terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kini ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan," tuturnya.
Terakhir Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan tersebut berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini adalah sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi WNA di wilayah Tembilahan dan Provinsi Riau.
"Dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya," harap Nanang Mustofa.

Berita Lainnya
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku dan Belasan Bb Berhasil Diamankan Polres Inhil
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!