Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan berhasil mengaman 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Senin (14/03/23).
Adapun ketiga orang tersebut yang mana masing-masing berinisial MHD (35) berasal dari india, MD (35) asal Pakistan dan WA (52) asal Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa, saat dikonfirmasi senin (20/03), menuturkan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan disuatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan yang melibatkan tiga orang WNA.
"Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas, dimana terdapat warga negara asing yg
mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota," ujar Nanang.
Lanjut, atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"2 (Dua) WNA memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor) namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa dan sedangkan 1 (Satu) orang WNA lagi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan juga bekerja di pabrik tersebut," ungkapnya.
Ketiga WNA tersebut lanjut Nanang Mustofa, terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kini ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan," tuturnya.
Terakhir Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan tersebut berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini adalah sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi WNA di wilayah Tembilahan dan Provinsi Riau.
"Dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya," harap Nanang Mustofa.
Berita Lainnya
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Jenguk Korban Rudapaksa, Kapolres Inhil Tegaskan Masyarakat Hapus Video dan Foto Korban di Medsos
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi