Mundur dari Wakil Ketua Golkar, MS Siap Menangkan Nasir Wardan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
![](https://ayoriau.co/assets/berita/original/57638248496-img-20230320-wa0027.jpg)
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan berhasil mengaman 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Senin (14/03/23).
Adapun ketiga orang tersebut yang mana masing-masing berinisial MHD (35) berasal dari india, MD (35) asal Pakistan dan WA (52) asal Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa, saat dikonfirmasi senin (20/03), menuturkan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan disuatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan yang melibatkan tiga orang WNA.
"Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas, dimana terdapat warga negara asing yg
mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota," ujar Nanang.
Lanjut, atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"2 (Dua) WNA memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor) namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa dan sedangkan 1 (Satu) orang WNA lagi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan juga bekerja di pabrik tersebut," ungkapnya.
Ketiga WNA tersebut lanjut Nanang Mustofa, terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kini ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan," tuturnya.
Terakhir Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan tersebut berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini adalah sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi WNA di wilayah Tembilahan dan Provinsi Riau.
"Dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya," harap Nanang Mustofa.
Berita Lainnya
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil