Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan berhasil mengaman 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing (WNA), yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Senin (14/03/23).
Adapun ketiga orang tersebut yang mana masing-masing berinisial MHD (35) berasal dari india, MD (35) asal Pakistan dan WA (52) asal Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa, saat dikonfirmasi senin (20/03), menuturkan, bahwa pengungkapan tersebut bermula dari adanya kecurigaan disuatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan yang melibatkan tiga orang WNA.
"Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas, dimana terdapat warga negara asing yg
mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota," ujar Nanang.
Lanjut, atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"2 (Dua) WNA memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor) namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa dan sedangkan 1 (Satu) orang WNA lagi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan juga bekerja di pabrik tersebut," ungkapnya.
Ketiga WNA tersebut lanjut Nanang Mustofa, terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang2 no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Kini ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan," tuturnya.
Terakhir Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tembilahan tersebut berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini adalah sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi WNA di wilayah Tembilahan dan Provinsi Riau.
"Dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan Propinsi Riau pada umumnya," harap Nanang Mustofa.
Berita Lainnya
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024