Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
TEMBILAHAN - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
......
(Adv/Jh)

Berita Lainnya
Hj.Katerina Susanti Duduki Tampuk Pimpinan PMI Cabang Indragiri Hilir
Dinkes Inhil Sebutkan Beberapa Masalah Kesehatan yang Patut Diwaspadai Lansia
UPT PUSKESMAS Tembilahan Paparkan Demam Thypoid
Wabup Inhil Hadiri Lomba Baca Puisi SD dan Panen Raya di Tempuling
Serius Semarakkan HPN Tahun 2023 Tingkat Provinsi Riau Di Inhil, Bupati HM WARDAN Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat
Ketua TP-PKK Inhil Katerina Susanti, Gelar Rapat Perdana, Bahas Sinergi Program Kerja 2025
Bupati HM WARDAN Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Nusantara Jaya Yang Terdampak Musibah Kebakaran Dan Angin Puting Beliung
Sambut Aksi Mahasiswa dan Pemuda, Ketua DPRD Jelaskan Secara Detail Soal Jembatan Sungai Piring
Tingkatkan SDM Garda Terdepan Pemerintahan, Bupati Inhil HM WARDAN Buka Bimtek RT RW Se-Kecamatan Kateman
Dua Minggu Tanpa Pasien Covid-19, Bupati Inhil Apresiasi Tim Satgas dan Masyarakat
Kenali Tanda-tanda Kehamilan Normal
Bersama Pj Ketua TP PKK, Kartika Sari Erisman, Kadiskes Inhil Ikuti Rakornas Posyandu 2024