Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
TEMBILAHAN - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
......
(Adv/Jh)

Berita Lainnya
HKN ke-60, Kadinkes Inhil Ajak Kolaborasi Masyarakat Ciptakan Perubahan Positif Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Orang Terduga Tuberkulosis
Paripurna ke-10, Pemkab Inhil Sampaikan Pandangan Akhir Hasil Pansus RANPERDA No.13 TH 2016 dan Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TH 2023
Pj Bupati Inhil H.Herman Harapkan Lulusan Unisi Mampu Berinovasi Ciptakan Lapangan Kerja
Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Mandah
Bupati Inhil HM WARDAN Sambut Kedatangan Danrem 031/Wira Bima
Bupati Pimpin Rapat Upaya Pencegahan Covid 19
Pj.Bupati Inhil H.Herman Sambangi BNPB RI Guna Menyusun Langkah Preventif Gambarkan Geografis Daerah
Bupati Inhil HM WARDAN Tinjau Pemeliharaan Rutin Jalan Lintas Utara Sungai Gergaji Kec. Keritang
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Pelayanan untuk Penderita Hipertensi
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Gerakan Kamis Bersih yang Dicanangkan Pj Bupati Inhil
Bupati Inhil Terima Penghargaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau Tahun 2021