Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
TEMBILAHAN - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
......
(Adv/Jh)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Ajak Masyarakat Kenalin Gejala Stres
Puskesmas Kuala Lahang Lakukan Pemeriksaan Prolanis
Operasional Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Bupati Herman: Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Wakil Ketua DPRD Inhil Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2023 di Polres Inhil
Bupati Inhil Canangkan Gerakan Jumat Sedekah Sampah dan Sekail Umpan, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Plt Bupati Kuansing Kukuhkan Pengurus IKKS Inhil Periode 2021-2025
Bupati HM WARDAN Bersama DPRD Inhil Sepakati KUA PPAS APBD Inhil Tahun Anggaran 2024
Cegah Stunting, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Nakes dengan Lintas Sektor
Pemkab Inhil Laksanakan Rapat Awal Persiapan Pelaksanaan Pawai Takbir Dan Sholat Idul Fitri 1444 H
Bupati Inhil HM Warfan Melepas Keberangkatan 82 Jamaah Umrah PT.MMW
Bupati Inhil Hadiri Peralihan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Di Masjid Agung Al-Huda
Operasional Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Bupati Herman: Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat