Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
TEMBILAHAN - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
......
(Adv/Jh)
Berita Lainnya
Terima Silaturahmi Manager PLN UP3 Rengat Yang Baru, Bupati HM WARDAN Harapkan Kemajuan Kelistrikan Di Inhi
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Berkas LKPJ Tahun 2022 Kepada DPRD
Serap 10,6 Triliun Realisasi Investasi dan 20,8 Ribu Tenaga Kerja, Pemkab Inhil Raih Penghargaan Riau Investment Award 2023
Kadis PMD Inhil Sebut Pilkades Serentak Digelar 12 Oktober
Bupati Inhil HM Wardan Terima Piala Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan Publik Oleh KOMPAS TV
Bupati HM Wardan Bersama KPU Inhil Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada 2024
Bupati Inhil Terima Penghargaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau Tahun 2021
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Berkas LKPJ Tahun 2022 Kepada DPRD
Calon Ketua REI Riau Musdalil Amri Siap Wujudkan Pengembangan yan tangguh dan proporsional
Tiga Atlet PBSI Terima Uang Pembinaan
TP-PKK inhil Terima Penghargaan Tertinggi MKK dari Kepala BKKBN
Bupati HM WARDAN Instruksikan Kegiatan Amaliah Jum'at Terakhir Dilakukan Absensi Bagi ASN Dilingkup Pemkab Inhil