Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya

TEMBILAHAN - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
......
(Adv/Jh)
Berita Lainnya
Evaluasi BST Tahap pertama, Bupati Inhil Tekankan Sejumlah Poin
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Berikut Beberapa Pointnya
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pengelolaan Data Aplikasi SI-SDMK dan RENBUT
Bupati Inhil HM. Wardan Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau
Serahkan SK CPNS dan PPPK, Bupati Inhil HM Wardan Pinta Beri Pelayanan Terbaik
Dinkes Inhil Hadiri Rapat Bersama Mendagri Rakor Pembahasan KLB Kurtup Polio dan Inflasi Daerah 2024
Wabup Inhil Buka Penyusunan Master Plan Kota Cerdas (Smart City)
Apel Gabungan Pemkab, Dinkes Inhil Siap Laksanakan Arahan Pj Bupati Herman
Percepat Investasi, Pj Bupati Inhil H.Herman Lakukan Koordinasi Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI
Dinas PMD Inhil Sebut Pemilihan Kades Menggunakan E-Voting
Bupati Inhil HM WARDAN Beri Penekanan Kepala Desa Dan Lurah Se-Kecamatan Pelanggiran Agar Serius Tangani Stunting
Bupati Inhil Wardan Hadiri Acara Wisuda Rumah Tahfidz Al-Quran Kec.Kempas