Grand Opening, Bupati Inhil Resmikan Prof's Coffee di Pekanbaru
Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Terakhir Dirawat di Inhil Sembuh
Fauzar Resmi Gantikan Said Syarifuddin Sebagai Penjabat Sekda Inhil
Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya

TEMBILAHAN - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.
......
(Adv/Jh)
Berita Lainnya
Dua Minggu Tanpa Pasien Covid-19, Bupati Inhil Apresiasi Tim Satgas dan Masyarakat
Wabup Ikut Shalatkan Almarhumah Kepala UPTD CapilTempuling
Bupati Buka Turnamen Dandim Cup
Wujudkan Layannan Publik Bebas KKN
Bupati Himbau Masyarakat Wajib Kenakan Masker
Bupati Jenguk Mantan Kadisducapil di RSUD Puri Husada
Bupati Pimpin Rapat Upaya Pencegahan Covid 19
Bupati Indragiri Hilir, H.M. Wardan resmi melepas exsport perdana kelapa ke Batu Pahat di pelabuhan parit 21
Bupati Gratiskan Rapid Test Bagi Pelajar
Satu orang Pasien PDP di Inhil Meninggal, di Makamkan sesuai Protokoler Covid 19
Bupati Jenguk Mantan Kadisducapil di RSUD Puri Husada
Bupati Hm Wardan Buka Pelatihan Guru Rumah Tahfiz