Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 4930 butir Narkoba jenis ekstasi dan 1,5 kg jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (20/6/22) siang.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan terhadap 4 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.
"Lokasi pertama 3 orang pelaku inisial MN (26), WR (24) dan NO (23) diamanakan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konfrensi pers.
Lanjutnya, penangkapan ketiga pelaku ini diatas Kapal yang baru pulang dari Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 4930 ekstasi.
"Untuk mempermudah gerak, saat itu kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan,"ucapnya.
Kemudian lokasi kedua sambung Kapolres, Satres Narkoba bekerjasama dengan Polsek Keritang mengamankan pelaku berinisial YA (34). Saat itu ditemukan barang bukti sabu kurang lebih 1,5 kg atau 1.412,08 gram sabu.
"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika,"tuturnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya.
Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini,"harapnya.
Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya mereka terancam dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Berita Lainnya
Sidang Putusan Korupsi Jalan Inhil: Kontraktor dan Pejabat PUPR Dijatuhi Hukuman Penjara
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Ketua DPC Granat Inhil Apresiasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Polres Inhil Ungkap Kasus Pengeroyokan Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria