Mundur dari Wakil Ketua Golkar, MS Siap Menangkan Nasir Wardan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
![](https://ayoriau.co/assets/berita/original/29172239406-img-20220620-wa0039.jpg)
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 4930 butir Narkoba jenis ekstasi dan 1,5 kg jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (20/6/22) siang.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan terhadap 4 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.
"Lokasi pertama 3 orang pelaku inisial MN (26), WR (24) dan NO (23) diamanakan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konfrensi pers.
Lanjutnya, penangkapan ketiga pelaku ini diatas Kapal yang baru pulang dari Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 4930 ekstasi.
"Untuk mempermudah gerak, saat itu kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan,"ucapnya.
Kemudian lokasi kedua sambung Kapolres, Satres Narkoba bekerjasama dengan Polsek Keritang mengamankan pelaku berinisial YA (34). Saat itu ditemukan barang bukti sabu kurang lebih 1,5 kg atau 1.412,08 gram sabu.
"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika,"tuturnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya.
Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini,"harapnya.
Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya mereka terancam dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.***
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil