Warga Tembilahan Heboh Dengan Temuan Mayat Membusuk Dalam Kos
Usai Taklukkan Tim Biru 4, Tim THL Melenggang ke Babak 16 Besar
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Hindari Sebatang Kayu, Sped Bot Jurusan Tembilahan - Belantaraya Karam.
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 4930 butir Narkoba jenis ekstasi dan 1,5 kg jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (20/6/22) siang.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan terhadap 4 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.
"Lokasi pertama 3 orang pelaku inisial MN (26), WR (24) dan NO (23) diamanakan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konfrensi pers.
Lanjutnya, penangkapan ketiga pelaku ini diatas Kapal yang baru pulang dari Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 4930 ekstasi.
"Untuk mempermudah gerak, saat itu kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan,"ucapnya.
Kemudian lokasi kedua sambung Kapolres, Satres Narkoba bekerjasama dengan Polsek Keritang mengamankan pelaku berinisial YA (34). Saat itu ditemukan barang bukti sabu kurang lebih 1,5 kg atau 1.412,08 gram sabu.
"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika,"tuturnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya.
Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini,"harapnya.
Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya mereka terancam dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.***
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen