Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sebanyak 4930 butir Narkoba jenis ekstasi dan 1,5 kg jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (20/6/22) siang.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari tangkapan terhadap 4 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.
"Lokasi pertama 3 orang pelaku inisial MN (26), WR (24) dan NO (23) diamanakan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konfrensi pers.
Lanjutnya, penangkapan ketiga pelaku ini diatas Kapal yang baru pulang dari Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 4930 ekstasi.
"Untuk mempermudah gerak, saat itu kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan,"ucapnya.
Kemudian lokasi kedua sambung Kapolres, Satres Narkoba bekerjasama dengan Polsek Keritang mengamankan pelaku berinisial YA (34). Saat itu ditemukan barang bukti sabu kurang lebih 1,5 kg atau 1.412,08 gram sabu.
"Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika,"tuturnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya.
Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini,"harapnya.
Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya mereka terancam dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Ungkap Kasus Curanmor, Ini Kata Kapolres Inhil
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika