Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN HULU - Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil berhasil meringkus seorang pria diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Telaga Biru, Parit 8 Tambilahan Hulu, Jum'at (04/03/23) lalu.
Pelaku inisial A (44) diamankan bersama barang bukti 6 paket sabu siap edar.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Iptu Ricky Marzuki, bertempat di Jalan Gerilya, Parit 8, Tembilahan, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polres Inhil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam