Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi

INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Kepolisian setempat.
Pelaku merupakan seorang pemuda dengan inisial IK (23 tahun), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui aksi IK dilakukan Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 wib. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36 tahun) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan, barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta rupiah, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Domi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Tak tunggu lama, Domi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin,SH melaui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra.
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Tangkap Pejudi Togel Online, Kapolres: Kami Komit Berantas Perjudian Di Inhil, Jika Melihat Laporkan
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan