Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi

INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Kepolisian setempat.
Pelaku merupakan seorang pemuda dengan inisial IK (23 tahun), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui aksi IK dilakukan Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 wib. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36 tahun) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan, barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta rupiah, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Domi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Tak tunggu lama, Domi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin,SH melaui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra.
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba