Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Kepolisian setempat.
Pelaku merupakan seorang pemuda dengan inisial IK (23 tahun), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui aksi IK dilakukan Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 wib. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36 tahun) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan, barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta rupiah, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Domi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Tak tunggu lama, Domi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin,SH melaui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra.
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari