Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang pria di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan Polisi akibat kedapatan mengantongi Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi siap edar, Minggu (14/01/24) Dini hari.
Kedua pria diduga pelaku itu masing-masing berinisial JI (37) dan DR (45). Mereka diamankan petugas saat sedang berada di salah satu pelabuhan di Kelurahan Tagaraja.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH, mengatakan, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dalam rangka operasi Mantap Brata Tahun 2024.
"Minggu 14 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kemudian Ajun Komisaris Polisi itu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengungkap kebenaran informasi tersebut dan alhasil sekitar pukul 02.00 Wib, Dua orang pria diduga pelaku itu berhasil di amankan.
"Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman IPDA Bambang Hermanto bergerak, sekira pukul 02.00 wib, Terlapor didapati sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan, saat dilakukan penggeledahan dan saksikan warga Darwis (40), didapati Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar di kantong pelaku. kedua pelaku digeledah secara bersama-sama dan saat di interogasi pelaku JI dan DR mengakui telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu dalam beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya, 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) lembar plastik pembungkus berwarna putih bening dan 2 (Dua) unit Handphone serta uang tunai senilai Rp.627.000.
"pelaku disangkakan sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan