Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang pria di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan Polisi akibat kedapatan mengantongi Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi siap edar, Minggu (14/01/24) Dini hari.
Kedua pria diduga pelaku itu masing-masing berinisial JI (37) dan DR (45). Mereka diamankan petugas saat sedang berada di salah satu pelabuhan di Kelurahan Tagaraja.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH, mengatakan, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dalam rangka operasi Mantap Brata Tahun 2024.
"Minggu 14 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kemudian Ajun Komisaris Polisi itu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengungkap kebenaran informasi tersebut dan alhasil sekitar pukul 02.00 Wib, Dua orang pria diduga pelaku itu berhasil di amankan.
"Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman IPDA Bambang Hermanto bergerak, sekira pukul 02.00 wib, Terlapor didapati sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan, saat dilakukan penggeledahan dan saksikan warga Darwis (40), didapati Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar di kantong pelaku. kedua pelaku digeledah secara bersama-sama dan saat di interogasi pelaku JI dan DR mengakui telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu dalam beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya, 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) lembar plastik pembungkus berwarna putih bening dan 2 (Dua) unit Handphone serta uang tunai senilai Rp.627.000.
"pelaku disangkakan sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024