Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang pria di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan Polisi akibat kedapatan mengantongi Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi siap edar, Minggu (14/01/24) Dini hari.
Kedua pria diduga pelaku itu masing-masing berinisial JI (37) dan DR (45). Mereka diamankan petugas saat sedang berada di salah satu pelabuhan di Kelurahan Tagaraja.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH, mengatakan, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dalam rangka operasi Mantap Brata Tahun 2024.
"Minggu 14 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kemudian Ajun Komisaris Polisi itu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengungkap kebenaran informasi tersebut dan alhasil sekitar pukul 02.00 Wib, Dua orang pria diduga pelaku itu berhasil di amankan.
"Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman IPDA Bambang Hermanto bergerak, sekira pukul 02.00 wib, Terlapor didapati sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan, saat dilakukan penggeledahan dan saksikan warga Darwis (40), didapati Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar di kantong pelaku. kedua pelaku digeledah secara bersama-sama dan saat di interogasi pelaku JI dan DR mengakui telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu dalam beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya, 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) lembar plastik pembungkus berwarna putih bening dan 2 (Dua) unit Handphone serta uang tunai senilai Rp.627.000.
"pelaku disangkakan sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Gaung
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Polda Riau Berhasil Ungkap Puluhan Kilo Penyeludupan Sisik Trenggiling
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
79 Tersangka Diamankan, Polres Inhil Tegas Perangi Narkoba
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas