Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang pria di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan Polisi akibat kedapatan mengantongi Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi siap edar, Minggu (14/01/24) Dini hari.
Kedua pria diduga pelaku itu masing-masing berinisial JI (37) dan DR (45). Mereka diamankan petugas saat sedang berada di salah satu pelabuhan di Kelurahan Tagaraja.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH, mengatakan, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dalam rangka operasi Mantap Brata Tahun 2024.
"Minggu 14 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kemudian Ajun Komisaris Polisi itu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengungkap kebenaran informasi tersebut dan alhasil sekitar pukul 02.00 Wib, Dua orang pria diduga pelaku itu berhasil di amankan.
"Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman IPDA Bambang Hermanto bergerak, sekira pukul 02.00 wib, Terlapor didapati sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan, saat dilakukan penggeledahan dan saksikan warga Darwis (40), didapati Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar di kantong pelaku. kedua pelaku digeledah secara bersama-sama dan saat di interogasi pelaku JI dan DR mengakui telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu dalam beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya, 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) lembar plastik pembungkus berwarna putih bening dan 2 (Dua) unit Handphone serta uang tunai senilai Rp.627.000.
"pelaku disangkakan sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Jenguk Korban Rudapaksa, Kapolres Inhil Tegaskan Masyarakat Hapus Video dan Foto Korban di Medsos
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Pelangiran Amankan Seorang Remaja