Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu

AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang pria di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan Polisi akibat kedapatan mengantongi Narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi siap edar, Minggu (14/01/24) Dini hari.
Kedua pria diduga pelaku itu masing-masing berinisial JI (37) dan DR (45). Mereka diamankan petugas saat sedang berada di salah satu pelabuhan di Kelurahan Tagaraja.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK, melalui Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH, mengatakan, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dalam rangka operasi Mantap Brata Tahun 2024.
"Minggu 14 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu," ujarnya.
Dari informasi tersebut, kemudian Ajun Komisaris Polisi itu memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengungkap kebenaran informasi tersebut dan alhasil sekitar pukul 02.00 Wib, Dua orang pria diduga pelaku itu berhasil di amankan.
"Tim Opsnal Polsek Kateman dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman IPDA Bambang Hermanto bergerak, sekira pukul 02.00 wib, Terlapor didapati sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan, saat dilakukan penggeledahan dan saksikan warga Darwis (40), didapati Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sudah terbungkus rapi dan siap edar di kantong pelaku. kedua pelaku digeledah secara bersama-sama dan saat di interogasi pelaku JI dan DR mengakui telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu dalam beberapa bulan belakangan ini," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya, 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Gunting, 2 (Dua) lembar plastik pembungkus berwarna putih bening dan 2 (Dua) unit Handphone serta uang tunai senilai Rp.627.000.
"pelaku disangkakan sebagaimana rumusan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.
Berita Lainnya
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu