Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Sat Lantas Polres Inhil dan LLAJ Perbaiki Jalan Berlubang
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
AYORIAU.CO, INHIL - Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," paparnya
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.
"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.
Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orang tua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.
"Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," tutupnya. (Rls)

Berita Lainnya
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya
Kasus Penganiayaan di Kampus UIN Suska Riau, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi