Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
AYORIAU.CO, INHIL - Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," paparnya
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.
"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.
Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orang tua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.
"Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," tutupnya. (Rls)

Berita Lainnya
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polsek Enok Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Berhasil Diamankan
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya