Mundur dari Wakil Ketua Golkar, MS Siap Menangkan Nasir Wardan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
![](https://ayoriau.co/assets/berita/original/75803256789-gridart_20230307_141315733.jpg)
AYORIAU.CO, INHIL - Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.
Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut adalah inisial N (22) dan teman-temannya. Beberapa pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah rumah," paparnya
Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.
"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.
Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orang tua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.
"Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," tutupnya. (Rls)
Berita Lainnya
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur