Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 unit speedboat kayu mesin 100 pk pembawa rokok ilegal, di perairan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu (12/02/23) lalu.
Pada penangkapan tersebut, sedikitnya petugas berhasil mengamankan rokok tanpa cukai sebanyak 43 karton atau sebanyak 550.400 batang. Namun sayang, pada saat penangkapan supir speedboat berhasil melarikan diri.
Kepala Bea Cukai (Bc) Tembilahan, Eka Purnama Putra, saat dikonfimasi melalui penyidik Bc Tembilahan Abdul Karim Gultom, Kamis (16/02) menuturkan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah speedboat membawa rokok dari Guntung menuju Tembilahan.
"kita dapat informasi orang mengangkut rokok dari guntung ke tembilahan, sekitar jam 10 pagi kami menemukan sesuai ciri ciri yang di maksud, ketika hendak diperiksa kemudian si pelaku kabur dan speadboat tersebut dikandaskan ke sekitar hutan pohon nipah tepatnya di perairan Desa Teluk Dalam," Ungkapnya.
Begitu diperiksa lanjut Gultom, memang benar, terdapat didalamnya puluhan karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
"setelah diperiksa muatannya berisi Rokok Ilegal merk (H Mind) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 43karton dengan total 550.400 batang, Perkiraan nilai barang kurang lebih sekitar Rp.258.000.000, dan Potensi Kerugian negara sebesar Rp 368.217.600," urainya.
Karena memang waktu ditemukan itu tidak ada orangnya tambah gultom, dan mengacu pada undang-undang Bea cukai pasal 66, bahwa barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang Kena Cukai tersebut menjadi milik
negara.
"undang undang juga memberi ruang di pasal 66 itu, bahwasanya kalo ada pelanggaran tapi pelakunya tidak dikenal, nanti selanjutnya barangnya jadi dikuasai negara. Selanjutnya untuk di musnahkan," imbuhnya.
Saat ini lanjutnya lagi, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan, untuk sekarang Spead boat nya masih di kantor Bea Cukai tembilahan guna di amankan.
"Ya untuk sekarang kasusnya masih penelitian," Tutupnya.

Berita Lainnya
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti