Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 unit speedboat kayu mesin 100 pk pembawa rokok ilegal, di perairan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu (12/02/23) lalu.
Pada penangkapan tersebut, sedikitnya petugas berhasil mengamankan rokok tanpa cukai sebanyak 43 karton atau sebanyak 550.400 batang. Namun sayang, pada saat penangkapan supir speedboat berhasil melarikan diri.
Kepala Bea Cukai (Bc) Tembilahan, Eka Purnama Putra, saat dikonfimasi melalui penyidik Bc Tembilahan Abdul Karim Gultom, Kamis (16/02) menuturkan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah speedboat membawa rokok dari Guntung menuju Tembilahan.
"kita dapat informasi orang mengangkut rokok dari guntung ke tembilahan, sekitar jam 10 pagi kami menemukan sesuai ciri ciri yang di maksud, ketika hendak diperiksa kemudian si pelaku kabur dan speadboat tersebut dikandaskan ke sekitar hutan pohon nipah tepatnya di perairan Desa Teluk Dalam," Ungkapnya.
Begitu diperiksa lanjut Gultom, memang benar, terdapat didalamnya puluhan karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
"setelah diperiksa muatannya berisi Rokok Ilegal merk (H Mind) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 43karton dengan total 550.400 batang, Perkiraan nilai barang kurang lebih sekitar Rp.258.000.000, dan Potensi Kerugian negara sebesar Rp 368.217.600," urainya.
Karena memang waktu ditemukan itu tidak ada orangnya tambah gultom, dan mengacu pada undang-undang Bea cukai pasal 66, bahwa barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang Kena Cukai tersebut menjadi milik
negara.
"undang undang juga memberi ruang di pasal 66 itu, bahwasanya kalo ada pelanggaran tapi pelakunya tidak dikenal, nanti selanjutnya barangnya jadi dikuasai negara. Selanjutnya untuk di musnahkan," imbuhnya.
Saat ini lanjutnya lagi, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan, untuk sekarang Spead boat nya masih di kantor Bea Cukai tembilahan guna di amankan.
"Ya untuk sekarang kasusnya masih penelitian," Tutupnya.
Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika