Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 unit speedboat kayu mesin 100 pk pembawa rokok ilegal, di perairan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu (12/02/23) lalu.
Pada penangkapan tersebut, sedikitnya petugas berhasil mengamankan rokok tanpa cukai sebanyak 43 karton atau sebanyak 550.400 batang. Namun sayang, pada saat penangkapan supir speedboat berhasil melarikan diri.
Kepala Bea Cukai (Bc) Tembilahan, Eka Purnama Putra, saat dikonfimasi melalui penyidik Bc Tembilahan Abdul Karim Gultom, Kamis (16/02) menuturkan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah speedboat membawa rokok dari Guntung menuju Tembilahan.
"kita dapat informasi orang mengangkut rokok dari guntung ke tembilahan, sekitar jam 10 pagi kami menemukan sesuai ciri ciri yang di maksud, ketika hendak diperiksa kemudian si pelaku kabur dan speadboat tersebut dikandaskan ke sekitar hutan pohon nipah tepatnya di perairan Desa Teluk Dalam," Ungkapnya.
Begitu diperiksa lanjut Gultom, memang benar, terdapat didalamnya puluhan karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
"setelah diperiksa muatannya berisi Rokok Ilegal merk (H Mind) tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 43karton dengan total 550.400 batang, Perkiraan nilai barang kurang lebih sekitar Rp.258.000.000, dan Potensi Kerugian negara sebesar Rp 368.217.600," urainya.
Karena memang waktu ditemukan itu tidak ada orangnya tambah gultom, dan mengacu pada undang-undang Bea cukai pasal 66, bahwa barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang Kena Cukai tersebut menjadi milik
negara.
"undang undang juga memberi ruang di pasal 66 itu, bahwasanya kalo ada pelanggaran tapi pelakunya tidak dikenal, nanti selanjutnya barangnya jadi dikuasai negara. Selanjutnya untuk di musnahkan," imbuhnya.
Saat ini lanjutnya lagi, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan, untuk sekarang Spead boat nya masih di kantor Bea Cukai tembilahan guna di amankan.
"Ya untuk sekarang kasusnya masih penelitian," Tutupnya.

Berita Lainnya
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu