Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menorehkan prestasi dengan menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan yang sudah beraksi di 26 titik di beberapa kabupaten/ kota di Riau.
Tersangka D (29) berhasil ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Terbongkarnya aksi kejahatan tersangka tersebut, berawal pada hari Jumat (23/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat korban M Juniti Andri Allbar berada di Jalan Batang Tuaka Gang Lestari didatangi oleh tersangka yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban, kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sambil membawa sepeda motor tersebut dari Gang Lestari hingga menuju jalan Batang Tuaka.
"Setelah lama menunggu tersangka tidak juga kembali membawa sepeda motor tersebut dan korban kemudian melaporkannya kepada Polres Inhil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan tersebut.
Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapat informasi bahwa tersangka D sedang berada di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (22/9/2022).
"Pada saat itu Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira jam 16.00 WIB," ujar Amru.
Dari hasil interogasi Tim Resmob terhadap tersangka diperoleh informasi dan ia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade 110 CC milik korban.
Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui TKP dan memperoleh barang bukti lain dan hingga saat ini Team Resmob telah mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil kejahatan dari tersangka.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakunya ada 26 TKP yang telah dilakukannya dari berbagai wilayah di Riau," tambah Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan.***
Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Polres Inhil Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling