Pemkab Inhil Akan Segera Bayarkan Gaji Non-ASN
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Laka Lantas di Inhil, 1 Tewas dan 1 Keritis
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menorehkan prestasi dengan menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan yang sudah beraksi di 26 titik di beberapa kabupaten/ kota di Riau.
Tersangka D (29) berhasil ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Terbongkarnya aksi kejahatan tersangka tersebut, berawal pada hari Jumat (23/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat korban M Juniti Andri Allbar berada di Jalan Batang Tuaka Gang Lestari didatangi oleh tersangka yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban, kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sambil membawa sepeda motor tersebut dari Gang Lestari hingga menuju jalan Batang Tuaka.
"Setelah lama menunggu tersangka tidak juga kembali membawa sepeda motor tersebut dan korban kemudian melaporkannya kepada Polres Inhil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan tersebut.
Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapat informasi bahwa tersangka D sedang berada di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (22/9/2022).
"Pada saat itu Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira jam 16.00 WIB," ujar Amru.
Dari hasil interogasi Tim Resmob terhadap tersangka diperoleh informasi dan ia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade 110 CC milik korban.
Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui TKP dan memperoleh barang bukti lain dan hingga saat ini Team Resmob telah mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil kejahatan dari tersangka.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakunya ada 26 TKP yang telah dilakukannya dari berbagai wilayah di Riau," tambah Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan.***
Berita Lainnya
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka