Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil

AYORIAU.CO, INHIL - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membekuk diduga pelaku penikaman di Areal Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pada Minggu (31/12/23) lalu.
Diketahui, Pria berinisial AM (19) tersebut setelah melakukan aksinya kemudian melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah. namun setelah bekerja sama dengan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku akhirnya berhasil di amankan.
"Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis.
Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan "kenapa rupanya gak Sor kau sama aku main kita". Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.
"Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri," jelasnya.
Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.
"Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, dirumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujarnya.
Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tangkap Pejudi Togel Online, Kapolres: Kami Komit Berantas Perjudian Di Inhil, Jika Melihat Laporkan
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Peras Pedagang Sayur Dengan Parang, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhil, Dua di Antaranya Pasutri
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi