Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru

PEKANBARU, AYORIAU.CO- Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membongkar praktek judi online di Kota Pekanbaru.
Sebanyak 59 orang turut diamankan dalam penggerebekan yang digelar polisi disebuah ruko berlantai 3, di dalam kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda pada Sabtu (16/10/2021). Ruko tersebut disewa kepada pengelola kemudian disalahgunakan untuk menjalankan bisnis judi online.
Dari 59 orang yang diamankan itu, 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki. Kesemuanya kini sudah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun mereka direkrut untuk bekerja di sana, di mana 49 orang sebagai telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.
"49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin sore (18/10/2021).
Tak main-main, member yang berhasil diajak mencapai 808 orang, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin. Walhasil, aparat berwajib mengendusnya dan kemudian dilakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2021 lalu. Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.
"Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta perhari," lanjut Kombes Sunarto.
Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri.
"DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing," beber Sunarto.
Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telpon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.
"Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga," singkatnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs yang digunakan dalam judi online tersebut.
"Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," yakinnya.
Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 39 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka. Rata-rata modusnya adalah Togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp 27.913.000,- Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Berita Lainnya
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Tangkap Pejudi Togel Online, Kapolres: Kami Komit Berantas Perjudian Di Inhil, Jika Melihat Laporkan
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku dan Belasan Bb Berhasil Diamankan Polres Inhil
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan