Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
AYORIAU.CO, INHIL - Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas Pungutan liar (Pungli) di Dusun 1 Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kapolsek Ipda Musriwan langsung turun ke lokasi.
Aksi Pungli dilakukan oknum sekelompok warga kepada pengguna jalan dengan memasang palang pintu yang terbuat dari kayu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Intelkam Poksek Batang Tuaka, kegiatan pungli di Dusun 1 Desa Tasik Raya akses Jalan Penunjang dimotori oleh warga bernama Tantawi dengan menggandeng masyarakat tempatan.
"Akses Jalan Penunjang di Dusun 1 Desa Tasik Raya merupakan salah satu akses jalan terdekat masyarakat menuju ke Kota Tembilahan akan tetapi jalan tersebut terdapat palang pintu terbuat dari kayu yang berada 1 (satu) pada simpang pintu masuk akses Jalan Penunjang dan 1 berada di perumahan masyarakat dengan jarak 2 kilometer," kata Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan.
Kapolsek menjelaskan, palang pintu kayu yang berada di Akses Jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik Raya dilakukan secara buka tutup yang mana hal tersebut bergantung pada cuaca.
"Apabila cuaca baik atau tidak hujan, maka kedua ampang - ampang tersebut dibuka dan masyarakat dapat melewati jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik dengan syarat melakukan pembayaran sebesar 5 ribu untuk kendaraan roda dua dan 10 ribu untuk kendaraan roda 2 yang membawa keranjang. Jika tidak melakukan pembayaran masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut," imbuhnya.
Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan beserta 9 personil Polsek Batang Tuaka turun ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan pungli tersebut, pada Senin (13/2/2023)
"Kami perintahkan kepada oknum warga itu untuk melepaskan papan tarif pemungutan biaya penggunaan akses jalan, sehingga tidak ada lagi penutupan akses jalan," tegasnya.
Ia menekankan kepada masyarakat Dusun 1 Desa Tasik Raya bahwa tidak ada lagi kegiatan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan Penunjang yang mana jalan tersebut merupakan jalan pemerintah.
"Siapa saja masyarakat berwarga negara indonesia berhak menggunakan jalan penunjang yang mana jalan tersebut bukan hak milik pribadi melainkan milim pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya Polsek Batang Tuaka akan mengagendakan kegiatan musyawarah antara masyarakat Dusun 1 dengan Pemerintah Desa Tasik Raya terkait dengan perawatan jalan penunjang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka.

Berita Lainnya
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Ungkap Kasus Curanmor, Ini Kata Kapolres Inhil
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kurir Ditangkap dan 4 Kg Sabu serta 48.411 Butir Ekstasi Disita
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba