Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
AYORIAU.CO, INHIL - Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas Pungutan liar (Pungli) di Dusun 1 Desa Tasik Raya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kapolsek Ipda Musriwan langsung turun ke lokasi.
Aksi Pungli dilakukan oknum sekelompok warga kepada pengguna jalan dengan memasang palang pintu yang terbuat dari kayu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Intelkam Poksek Batang Tuaka, kegiatan pungli di Dusun 1 Desa Tasik Raya akses Jalan Penunjang dimotori oleh warga bernama Tantawi dengan menggandeng masyarakat tempatan.
"Akses Jalan Penunjang di Dusun 1 Desa Tasik Raya merupakan salah satu akses jalan terdekat masyarakat menuju ke Kota Tembilahan akan tetapi jalan tersebut terdapat palang pintu terbuat dari kayu yang berada 1 (satu) pada simpang pintu masuk akses Jalan Penunjang dan 1 berada di perumahan masyarakat dengan jarak 2 kilometer," kata Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan.
Kapolsek menjelaskan, palang pintu kayu yang berada di Akses Jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik Raya dilakukan secara buka tutup yang mana hal tersebut bergantung pada cuaca.
"Apabila cuaca baik atau tidak hujan, maka kedua ampang - ampang tersebut dibuka dan masyarakat dapat melewati jalan Penunjang Dusun 1 Desa Tasik dengan syarat melakukan pembayaran sebesar 5 ribu untuk kendaraan roda dua dan 10 ribu untuk kendaraan roda 2 yang membawa keranjang. Jika tidak melakukan pembayaran masyarakat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut," imbuhnya.
Kapolsek Batang Tuaka, Ipda Musriwan beserta 9 personil Polsek Batang Tuaka turun ke lapangan untuk melakukan tindakan terhadap kegiatan pungli tersebut, pada Senin (13/2/2023)
"Kami perintahkan kepada oknum warga itu untuk melepaskan papan tarif pemungutan biaya penggunaan akses jalan, sehingga tidak ada lagi penutupan akses jalan," tegasnya.
Ia menekankan kepada masyarakat Dusun 1 Desa Tasik Raya bahwa tidak ada lagi kegiatan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat yang menggunakan akses jalan Penunjang yang mana jalan tersebut merupakan jalan pemerintah.
"Siapa saja masyarakat berwarga negara indonesia berhak menggunakan jalan penunjang yang mana jalan tersebut bukan hak milik pribadi melainkan milim pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya Polsek Batang Tuaka akan mengagendakan kegiatan musyawarah antara masyarakat Dusun 1 dengan Pemerintah Desa Tasik Raya terkait dengan perawatan jalan penunjang dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka.

Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau