Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi


AYORIAU.CO, INHIL - Anggota Polsek Keritang berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (30/05/22).

Pelaku berinisial ZA (47) ini ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK, saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, pada Senin (30/5) lalu.

"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," kata AKP Nainggolan, Rabu (01/06/2022).

Dari penangkapan terhadap tersangka, Polsek Keritang mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket shabu dan 2 unit handphone sebagai alat transaksi.

"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis shabu," ujarnya.

Barang bukti sabu itu ditemukan dalam sebuah dompet.

"Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 Gram," sebut Nainggolan.

Setelah dialakukan introgasi, ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya di Reteh. Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi denagn Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," paparnya.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar