Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Puncak HPN 2023 di Inhil, Kapolda Riau Upayakan Hadir
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas

AYORIAU.CO, INHIL - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual (cabul) terhadap korban, di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Jumat (29/07/22).
Bahkan akibat melawan saat hendak diamankan petugas, Pelaku berinisial IP (30), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara dihadiahi timah panas pada bagian kaki.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, memamaparkan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib dinihari.
"Korban inisial RE (35), saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya. Pelaku masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut," paparnya.
Lanjut AKP Amru, pada saat pelaku membuka lemari, korban kemudian terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam "diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?", begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
"Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu," lanjutnya.
Pelaku lalu pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum'at (29/7/2022).
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara," tukasnya.***
Berita Lainnya
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speed Boat Bawa Rokok Ilegal, Puluhan Karton Rokok Berhasil Diamankan
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi