Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
AYORIAU.CO, INHIL - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual (cabul) terhadap korban, di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Jumat (29/07/22).
Bahkan akibat melawan saat hendak diamankan petugas, Pelaku berinisial IP (30), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara dihadiahi timah panas pada bagian kaki.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, memamaparkan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib dinihari.
"Korban inisial RE (35), saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya. Pelaku masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut," paparnya.
Lanjut AKP Amru, pada saat pelaku membuka lemari, korban kemudian terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam "diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?", begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
"Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu," lanjutnya.
Pelaku lalu pergi melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum'at (29/7/2022).
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku," jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara," tukasnya.***

Berita Lainnya
Bacok Pencuri Hingga Tewas, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Jual Sabu, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Kejari Inhil Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2024, Kades Nyiur Permai Jadi Tersangka