Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Polda Riau Amankan Dua Mobil Canter Diduga Angkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
PELALAWAN - Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herjawan. Melalui program Green Policing, seluruh jajaran kepolisian—mulai dari tingkat Polda hingga Polsek—secara konsisten melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, sekaligus menggencarkan edukasi pelestarian alam kepada masyarakat hingga kalangan pelajar.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU, diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Kayu yang diangkut diketahui telah berbentuk kayu olahan dan kuat dugaan berasal dari kawasan hutan lindung.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, kedua unit mobil saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan, lengkap dengan muatan kayu olahan yang masih berada di dalam bak kendaraan. Proses pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi penangkapan, asal-usul kayu, serta kepemilikan kendaraan dan muatan. Untuk keterangan resmi lebih lanjut, media masih menunggu konfirmasi dari Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Fernandes.
Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan lingkungan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem serta melindungi warisan alam di Provinsi Riau dari praktik perusakan hutan yang merugikan negara dan masyarakat.***

Berita Lainnya
PLN Icon Plus SUmbagteng dan PLN UP3 Rengat Berkolaborasi di Acara Pacu Jalur Kuansing 2024
Hasil Survei LSI, Bang Ferry Unggul di Pilkada Inhil 2024
HUT RI ke-79, PLN Icon Plus Serahkan Dua Unit Motor Listrik ke Diskominfo Pariaman
Perkuat UMKM Lokal, PT Pulau Sambu Terima Penghargaan pada Penutupan UMKM Expo Inhil 2025
Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Sat Samapta Polres Inhil Giat Pamobvit di BNI Tembilahan
Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras
Peringatan Hari Mangrove 2025 : Dari Desa Belaras Barat untuk Dunia
Jum'at Curhat, Polres Inhil Usung Topik Kenakalan Remaja
Kepsek SMKN 1 Tembilahan Raih Penghargaan Indonesian Smart School Award 2024
Warga Minta Polisi Segera Tutup Lokasi Sabung Ayam di Jalan H. Said, Tembilahan
Kapolres Inhil Pantau Arus Balik Mudik Lebaran di Guntung
Pj Bupati Inhil Harapkan Jembatan Sungai Piring di tahun 2024 Sudah Bisa di Fungsikan