Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Polda Riau Amankan Dua Mobil Canter Diduga Angkut Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan
PELALAWAN - Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herjawan. Melalui program Green Policing, seluruh jajaran kepolisian—mulai dari tingkat Polda hingga Polsek—secara konsisten melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, sekaligus menggencarkan edukasi pelestarian alam kepada masyarakat hingga kalangan pelajar.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua unit mobil Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar (illegal logging) dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi BM 9350 CU dan BM 9236 CU, diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026. Kayu yang diangkut diketahui telah berbentuk kayu olahan dan kuat dugaan berasal dari kawasan hutan lindung.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, kedua unit mobil saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan, lengkap dengan muatan kayu olahan yang masih berada di dalam bak kendaraan. Proses pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kronologi penangkapan, asal-usul kayu, serta kepemilikan kendaraan dan muatan. Untuk keterangan resmi lebih lanjut, media masih menunggu konfirmasi dari Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Fernandes.
Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan lingkungan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem serta melindungi warisan alam di Provinsi Riau dari praktik perusakan hutan yang merugikan negara dan masyarakat.***

Berita Lainnya
Jelang Pilkada, Pj Bupati Erisman Yahya Ajak Camat Jaga Kondusifitas
Polres Inhil Laksanakan Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal
PT TUM, Bukti Anak Melayu Riau Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Kerjasama Strategis, PLN Icon Plus Sumbagteng Kunker ke PLN Tanjungpinang dan Bintan
Polres Inhil Gelar KRYD Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara, Indragiri Hilir
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Inhil Lakukan Patroli Blue Light
Polres Indragiri Hilir Siap Bersaing Raih Penghargaan Green Policing Award 2025
Dukung Petani, Kadin Borong Beras Organik Pandan Wangi Desa Kuala Sebatu
Hadiri Pertemuan Bersama Komisi V DPRD RI, Wabup Inhil H.Syamsudin Uti Sampaikan Kondisi Ruas Jalan dan Jembatan
Riau Siap Bebas Asap, Fowler Gelar Seminar Lingkungan
Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi