Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Res Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (Dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/08/23) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial N (27) dan HS (28) itu diamankan petugas di Jalan H. Abdul Gani, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Miliki 9 Paket Sabu, Seorang Pria di Inhil Diciduk Polisi
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan