Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Res Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (Dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/08/23) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial N (27) dan HS (28) itu diamankan petugas di Jalan H. Abdul Gani, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Polres Inhil Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional