Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Res Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (Dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/08/23) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial N (27) dan HS (28) itu diamankan petugas di Jalan H. Abdul Gani, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polsek Enok Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Berhasil Diamankan
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 KG Sabu.