Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Res Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (Dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/08/23) lalu.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial N (27) dan HS (28) itu diamankan petugas di Jalan H. Abdul Gani, Tembilahan, Kabupaten Inhil.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Bongkar Jaringan Narkotika, 3 Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan