Warga Tembilahan Heboh Dengan Temuan Mayat Membusuk Dalam Kos
Usai Taklukkan Tim Biru 4, Tim THL Melenggang ke Babak 16 Besar
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Hindari Sebatang Kayu, Sped Bot Jurusan Tembilahan - Belantaraya Karam.
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan

AYORIAU.CO, INHIL - Beberapa pria diduga pelaku pengeroyokan Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil dibekuk Polsek Pulau Burung Polres Inhil.
Dari beberapa orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial KH (37), SA (23) dan MA (19).
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, bahwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang tengah ngumpul didepan Rumah Dinas korban di jalan Pendidikan, Desa Pulau Burung, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.15 wib.
"Saat itu, korban (camat,red) sedang istirahat didalam kamar lalu dibangunkan oleh istrinya dikarenakan mendengar suara ribut di depan rumah dinas. Ketika korban keluar, terlihat kurang lebih 6 orang pemuda tengah asyik berkumpul di depan rumah dinas tersebut," ujarnya.
Camat menghampiri para pemuda itu dan menegur serta menyuruh pulang, dikarenakan hari sudah larut malam. Tetapi para pemuda tersebut tidak terima dan langsung menyerang serta memukul Camat secara bersama-sama, hinga mengalami luka dan babak belur.
"Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku bahkan mengancam akan kembali dan melakukan pembakaran di rumah dinas milik korban. Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pulau Burung guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Nainggolan.
Dari 4 pelaku pengeroyokan, 3 berhasil diamankan Polsek Pulau Burung, diantaranya KH (37), SA (23) dan MA (19).
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lainnya masih DPO," tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa baju korban dengan bercak darah telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas AKP Nainggolan.***
Berita Lainnya
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Polsek Keritang (Inhil), Ringkus Bandar Narkoba Saat Ingin Bertransaksi
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel