Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Beberapa pria diduga pelaku pengeroyokan Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil dibekuk Polsek Pulau Burung Polres Inhil.
Dari beberapa orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial KH (37), SA (23) dan MA (19).
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, bahwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang tengah ngumpul didepan Rumah Dinas korban di jalan Pendidikan, Desa Pulau Burung, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.15 wib.
"Saat itu, korban (camat,red) sedang istirahat didalam kamar lalu dibangunkan oleh istrinya dikarenakan mendengar suara ribut di depan rumah dinas. Ketika korban keluar, terlihat kurang lebih 6 orang pemuda tengah asyik berkumpul di depan rumah dinas tersebut," ujarnya.
Camat menghampiri para pemuda itu dan menegur serta menyuruh pulang, dikarenakan hari sudah larut malam. Tetapi para pemuda tersebut tidak terima dan langsung menyerang serta memukul Camat secara bersama-sama, hinga mengalami luka dan babak belur.
"Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku bahkan mengancam akan kembali dan melakukan pembakaran di rumah dinas milik korban. Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pulau Burung guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Nainggolan.
Dari 4 pelaku pengeroyokan, 3 berhasil diamankan Polsek Pulau Burung, diantaranya KH (37), SA (23) dan MA (19).
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lainnya masih DPO," tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa baju korban dengan bercak darah telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas AKP Nainggolan.***

Berita Lainnya
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan