Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
AYORIAU.CO, INHIL - Beberapa pria diduga pelaku pengeroyokan Camat Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil dibekuk Polsek Pulau Burung Polres Inhil.
Dari beberapa orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial KH (37), SA (23) dan MA (19).
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, bahwa pengeroyokan itu bermula saat korban menegur pelaku yang tengah ngumpul didepan Rumah Dinas korban di jalan Pendidikan, Desa Pulau Burung, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 02.15 wib.
"Saat itu, korban (camat,red) sedang istirahat didalam kamar lalu dibangunkan oleh istrinya dikarenakan mendengar suara ribut di depan rumah dinas. Ketika korban keluar, terlihat kurang lebih 6 orang pemuda tengah asyik berkumpul di depan rumah dinas tersebut," ujarnya.
Camat menghampiri para pemuda itu dan menegur serta menyuruh pulang, dikarenakan hari sudah larut malam. Tetapi para pemuda tersebut tidak terima dan langsung menyerang serta memukul Camat secara bersama-sama, hinga mengalami luka dan babak belur.
"Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku bahkan mengancam akan kembali dan melakukan pembakaran di rumah dinas milik korban. Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pulau Burung guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Nainggolan.
Dari 4 pelaku pengeroyokan, 3 berhasil diamankan Polsek Pulau Burung, diantaranya KH (37), SA (23) dan MA (19).
"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lainnya masih DPO," tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa baju korban dengan bercak darah telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas AKP Nainggolan.***
Berita Lainnya
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur