Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti barang haram tersebut jenis sabu sabu seberat 19 kilogram.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (21/11/2025), di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, turut dipaparkan kronologi penangkapan pelaku serta barang bukti.
Kegiatan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo dihadiri Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau.AKBP Nandang Lirrama, Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi 2 HM Yusuf Said Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, Kepala Kejaksaan Negeri Sugito, Ketua Pengadilan Negeri Feri Anda, Ketua Pengadilan Agama diwakili Panitera H Rusman.
Dari paparan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk menjelaskan, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11), di Perairan Sungai Barang Gangsal Kecamatan Reteh.
"Pelaku ada 2 orang inisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.
Anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, diduga ada yang membawa narkotika dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat 40 PK yang lewat di perairan Batang Gangsal dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.
Setelah mengamankan speedboat dan menginterogasi kedua orang pelaku, dilakukan penggeledahan. Pada saat di lakukan penggeledahan lambung speedboat tersebut ditemukan 19 Paket yang sudah di bungkus plastik dan satu paket dibuka untuk memastikan isi paket tersebut dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.
"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut.Keduanya dikenai Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya konferensi pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Berita Lainnya
Polsek Enok Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pria Berhasil Diamankan
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Jual Mantan Istri Ke Pria Hidung Belang, Pria Di Dumai Diamankan Polisi