Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

AYORIAU.CO, INHIL - Sat Reskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil membekuk terduga pelaku pembakar lahan di Dusun Sungai Siumbut, Desa Batu Ampar, yang terjadi pada Minggu (14/5/23) lalu.
Tersangka inisial IL (51) bersama barang bukti 2 batang potongan kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah diamankan pada Kamis (18/5).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan adanya pembakaran lahan diketahui dari satelite aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari keterangan masyarakat,ada seseorang yang membakar lahan," ungkapnya
Polsek Kemuning lalu melakukan penyelidikan ke lokasi kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan lalu dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku pembakar lahan tersebut berinisial IL. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut keterangan Kasat, IL melanggar pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Kedapatan Hendak Transaksi Narkoba Pria di Inhil Diamankan Polisi