Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Empat Hari Hilang, Lansia di Inhil Diduga Jatuh ke Sungai
Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
7 Rumah di Kec Sungai Batang Inhil Hangus Terbakar, Berikut Nama Korban
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhil, Dua di Antaranya Pasutri

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Pasangan suami istri, Y (42) alias Yus dan NY (28) alias Inoy warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecematan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap beserta seorang rekannya, I (38) alias Iin warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/2023) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.
"Ke tiga pelaku berperan sebagai pengedar. Saling keterkaitan antara mereka," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis.
AKP Indra menjelaskan penangkapan bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, Iin.
"Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram," jelasnya.
Saat dilakukan intograsi, Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus, yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital di dalam sebuah tas," paparnya.
Sedangkan Yus tidak berada dirumah. Inoy mengaku suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Dari informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.
"Kami berhasil menangkap pelaku Yus di Jalan lintas Tembilahan – Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas," pungkas Kasat Narkoba AKP Indra.
Ia menegaskan, pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Berita Lainnya
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Beraksi di 26 TKP se Riau, Tersangka Curanmor dan Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam