Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku penjambretan seorang perempuan di Jalan M. Boya Tembilahan, pada (16/09/22) lalu.
Kedua pelaku yang mana masing-masing berinisial P (33) dan M (26), berhasil diamankan petugas di Jalan Kayu Jati, pada Senin (26/09).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, memaparkan, bahwa peristiwa itu terjadi ketika korban seorang perempuan bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan menuju arah Jalan M. Boya Tembilahan.
"Diperjalanan mereka diikuti 2 (dua) pria menggunakan sepeda motor dari belakang dan tiba tiba saja menarik tas yang pada saat itu korban titipkan kepada temannya yang berada di boncengan belakang," paparnya.
Atas insiden tersebut, korban bersama temannya berusaha untuk mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak terlihat. Kemudian korban mengambil langkah untuk melapor ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasar dari laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, kemudian memberi perintah kepada Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku dari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, inisial P sedang berada di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
"Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku. Dari hasil interogasi, P mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan M. Pelaku M berhasil pula kami amankan," jelasnya.
Para pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan, mereka terancam pidana 12 tahun penjara," tukasnya.***

Berita Lainnya
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja