Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi


AYORIAU.CO, TANAH MERAH - Kepolisian Sektor Tanah Merah, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (24/08/22).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 4,70 gram sabu, 3 unit handphone dan 1 unit timbangan digital serta beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu.

Adapun proses pembekukan kedua pelaku, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah hukum Polsek Tanah Merah ada peredaran narkoba.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (27/8), bahwa Pelaku pertama adalah RSU (30) warga Kuala Enok yang ditangkap pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 12:00 wib, di Jalan Sadar, Gang Ros, RT 01/RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.

"Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 unit handphone," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan RSU, kemudian petugas melakukan pengembangan, dan alhasil petugas kemudian berhasil lagi mengamankan seoran pelaku berinisial TH (40).

"TH ditangkap satu jam kemudian di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan  Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, dari hasil pengembangan dari mana pelaku RSU mendapat shabu tersebut. Dari tangan TH diamankan 1 paket shabu seberat 2,30 gram, 2 unit handphone, timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus shabu," sebut AKP Liber.

Lanjutnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Merah guna menjalani proses lebih panjut.

"akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar