Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TANAH MERAH - Kepolisian Sektor Tanah Merah, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (24/08/22).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 4,70 gram sabu, 3 unit handphone dan 1 unit timbangan digital serta beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu.
Adapun proses pembekukan kedua pelaku, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diwilayah hukum Polsek Tanah Merah ada peredaran narkoba.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (27/8), bahwa Pelaku pertama adalah RSU (30) warga Kuala Enok yang ditangkap pada 24 Agustus 2022 sekitar pukul 12:00 wib, di Jalan Sadar, Gang Ros, RT 01/RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah.
"Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 unit handphone," ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan RSU, kemudian petugas melakukan pengembangan, dan alhasil petugas kemudian berhasil lagi mengamankan seoran pelaku berinisial TH (40).
"TH ditangkap satu jam kemudian di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, dari hasil pengembangan dari mana pelaku RSU mendapat shabu tersebut. Dari tangan TH diamankan 1 paket shabu seberat 2,30 gram, 2 unit handphone, timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus shabu," sebut AKP Liber.
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanah Merah guna menjalani proses lebih panjut.
"akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Sempena HAKORDIA, Kejari Inhil Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2025