Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan,Inhil, Rabu (18/5/2022) lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.
Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan SH MH, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti berat bersih sabu 350 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.***

Berita Lainnya
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Inhil Diringkus Polisi
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
79 Tersangka Diamankan, Polres Inhil Tegas Perangi Narkoba
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Transaksi Sabu di Halaman Hotel, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi