Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan Ar, salah seorang unsur pimpinan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil pada Selasa (19/8/2025).
Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., serta jajaran lainnya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, tiga orang ahli, serta menyita 68 dokumen penting terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52. Kerugian itu muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program,” ungkap Nova dihadapan awak media.
Seiring dengan status tersangka, Kejari Inhil juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ar. Ia akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Tembilahan terhitung mulai 19 Agustus 2025.
Menurut Kajari, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Inhil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai upaya serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. (Rls)

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Inhil
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu