Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan Ar, salah seorang unsur pimpinan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil pada Selasa (19/8/2025).
Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., serta jajaran lainnya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, tiga orang ahli, serta menyita 68 dokumen penting terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52. Kerugian itu muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program,” ungkap Nova dihadapan awak media.
Seiring dengan status tersangka, Kejari Inhil juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ar. Ia akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Tembilahan terhitung mulai 19 Agustus 2025.
Menurut Kajari, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Inhil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai upaya serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. (Rls)

Berita Lainnya
Kasus Penganiayaan di Kampus UIN Suska Riau, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Desa Sungai Intan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu