Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Rumah toko (Ruko) Jalan Guru Hasan, Tembilahan Kota, pada Kamis (22/2) subuh.

Selain melakukan tindakan curas, pelaku berinisial KT (19) ini juga sempat ingin melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban (menyetubuhi korban), namun karena korban terbangun, lantas pelaku kemudian kabur melarikan diri.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tersebut ketika 2 orang perempuan penjaga toko itu sedang terlelap di lantai dua.

"Saat melakukan pencurian itu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam dan berupaya menyetubuhi salah satu penjaga toko, namun tidak sempat terjadi, karena korban terbangun sehingga pelaku kabur. Dua perempuan penjaga ruko ini kemudian melapor kepada atasannya," tutur Kasat Reskrim.

Mendengar penjelasan dari kedua wanita tersebut, pemilik Ruko kemudian melapor ke Polres Inhil.

"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku Curas itu berinisial KT. Pelaku sendiri masih berada di sekitar TKP," ujarnya.

Saat diinterogasi lanjut Amru, pelaku mengakui perbuatannya dan membawa kabur uang sekitar Rp.850 ribu, 1 unit handphone android dan cincin emas seberat 1 mayam setengah.

"KT dikenakan pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim AKP Amru.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar