Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinial AS (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling berhasil diamankan beserta barang bukti sabu di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Selasa (15/07/25) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi peran Masyarakat dalam pengungkapan ini.
"kita mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberikan informasi yang akurat. kita juga akan terus menunjukkan komitmen kita untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil," ujarnya.
Kemudian ditambahkannya, Masyarakat agar tidak ragu dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
"Dari hasil pengungkapan yang disaksikan oleh dua orang warga sekitar, anggota berhasil mengamakan 1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu, uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan 1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal sambung IPTU Gerry, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin. Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Polres Inhil Bekuk Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektar di Kempas
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Sidang Putusan Korupsi Jalan Inhil: Kontraktor dan Pejabat PUPR Dijatuhi Hukuman Penjara
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel