Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinial AS (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling berhasil diamankan beserta barang bukti sabu di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Selasa (15/07/25) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi peran Masyarakat dalam pengungkapan ini.
"kita mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberikan informasi yang akurat. kita juga akan terus menunjukkan komitmen kita untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil," ujarnya.
Kemudian ditambahkannya, Masyarakat agar tidak ragu dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
"Dari hasil pengungkapan yang disaksikan oleh dua orang warga sekitar, anggota berhasil mengamakan 1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu, uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan 1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal sambung IPTU Gerry, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin. Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Karyawan CV Amarta Gantung Diri Menggunakan Kabel
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Gaung, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun