Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinial AS (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling berhasil diamankan beserta barang bukti sabu di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Selasa (15/07/25) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi peran Masyarakat dalam pengungkapan ini.
"kita mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberikan informasi yang akurat. kita juga akan terus menunjukkan komitmen kita untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil," ujarnya.
Kemudian ditambahkannya, Masyarakat agar tidak ragu dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya.
"Dari hasil pengungkapan yang disaksikan oleh dua orang warga sekitar, anggota berhasil mengamakan 1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu, uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan 1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal sambung IPTU Gerry, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin. Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil