Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil meringkus seorang pria diduga Pelaku pemukulan disertai pencurian yang terjadi di Jalan Sudirman Tembilahan, Rabu (10/08/22) lalu.
 
Pelaku berinisial DS (32), berhasil diamankan petugas sehari setelah korban yang bernama Akbar (25) melapor ke Petugas. 

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasi Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan, bahwa saat itu korban yang bernama Akbar (25), bertanya kepada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong di sebuah ruko di Jalan Sudirman Tembilahan.

"Korban bertanya dimana toko buka yang menjual rokok, bukannya mendapat jawaban, korban malah dipukul oleh seorang pemuda inisial DS (32) dengan menggunakan kayu balok berukuran setengah meter," Paparnya.

Setelah memukul, kemudian tas korban yang berisi 2 unit Handphone android, surat dokumen kapal, KTP dan kartu vaksin milik korban lalu diambil oleh pelaku. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 2.405.000.(dua juta empat ratus lima ribu rupiah), kemudian korban melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Liber.

Mendapat laporan tersebut, kemudian Anggota Polsek KSKP melakukan penyelidikan, dan Alhasil pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan, sehari setelah laporan diterima. dan Pada saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatan tersebut," lanjutnya.

Saat ini Pelaku dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 365 Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar