Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dengan menggunakan anak kunci palsu, seorang Pria di Indragiri Hilir (Inhil) menggasak sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di Jalan H. Arsyad Ahmad, Depan Surau Al-Ittihad Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Selasa (30/5/23) lalu.
Namun tak sampai 24 jam, pelaku inisial YE (49), warga Kelurahan Sungai Salak beserta barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil jajaran Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis tindak pidana yang masuk dalam pasal 363 KHUPidana itu.
"Korban bernama Ismail (40), berangkat menuju tempat kerja di Jalan Kartini Toko HK Music dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Surau Al-Ittihad dengan jarak kurang lebih 20 meter dari tempat korban berkerja," ucapnya, Rabu (31/5).
Sekitar pukul 10.00 Wib, korban ingin memindahkan sepeda motor tersebut dari depan Surau Al-Ittihad namun, tidak melihat sepeda motor miliknya lagi.
"Korban pun melakukan pencarian di sekitar parkiran, namun tidak menemukan sepeda motornya. Korban kembali ke rumah memberitahukan kepada keluarga dan membuat laporan kepada kami," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial YE. Setelah penyelidikan pelaku dapat diamankan sekitar pukul 16:30 Wib, di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu," papar AKP Amru.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga jarak cukup jauh, yang kemudian berusaha menghidupkan kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya," ujarnya.
Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru menyudahi keterangan.

Berita Lainnya
Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu