Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dengan menggunakan anak kunci palsu, seorang Pria di Indragiri Hilir (Inhil) menggasak sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di Jalan H. Arsyad Ahmad, Depan Surau Al-Ittihad Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Selasa (30/5/23) lalu.
Namun tak sampai 24 jam, pelaku inisial YE (49), warga Kelurahan Sungai Salak beserta barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil jajaran Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis tindak pidana yang masuk dalam pasal 363 KHUPidana itu.
"Korban bernama Ismail (40), berangkat menuju tempat kerja di Jalan Kartini Toko HK Music dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Surau Al-Ittihad dengan jarak kurang lebih 20 meter dari tempat korban berkerja," ucapnya, Rabu (31/5).
Sekitar pukul 10.00 Wib, korban ingin memindahkan sepeda motor tersebut dari depan Surau Al-Ittihad namun, tidak melihat sepeda motor miliknya lagi.
"Korban pun melakukan pencarian di sekitar parkiran, namun tidak menemukan sepeda motornya. Korban kembali ke rumah memberitahukan kepada keluarga dan membuat laporan kepada kami," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial YE. Setelah penyelidikan pelaku dapat diamankan sekitar pukul 16:30 Wib, di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu," papar AKP Amru.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga jarak cukup jauh, yang kemudian berusaha menghidupkan kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya," ujarnya.
Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru menyudahi keterangan.
Berita Lainnya
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Keroyok Korban Hingga Tewas, 3 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!