Mengundurkan Diri, Kepala Daerah Tetap Menjabat
Kapolres Inhil Resmikan Kampung Bebas Dari Narkoba
Polres Inhil Berbagi Sembako kepada Nelayan
Kapolres Inhil Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dengan menggunakan anak kunci palsu, seorang Pria di Indragiri Hilir (Inhil) menggasak sebuah sepeda motor yang sedang terparkir di Jalan H. Arsyad Ahmad, Depan Surau Al-Ittihad Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Selasa (30/5/23) lalu.
Namun tak sampai 24 jam, pelaku inisial YE (49), warga Kelurahan Sungai Salak beserta barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil jajaran Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis tindak pidana yang masuk dalam pasal 363 KHUPidana itu.
"Korban bernama Ismail (40), berangkat menuju tempat kerja di Jalan Kartini Toko HK Music dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Surau Al-Ittihad dengan jarak kurang lebih 20 meter dari tempat korban berkerja," ucapnya, Rabu (31/5).
Sekitar pukul 10.00 Wib, korban ingin memindahkan sepeda motor tersebut dari depan Surau Al-Ittihad namun, tidak melihat sepeda motor miliknya lagi.
"Korban pun melakukan pencarian di sekitar parkiran, namun tidak menemukan sepeda motornya. Korban kembali ke rumah memberitahukan kepada keluarga dan membuat laporan kepada kami," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial YE. Setelah penyelidikan pelaku dapat diamankan sekitar pukul 16:30 Wib, di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu," papar AKP Amru.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga jarak cukup jauh, yang kemudian berusaha menghidupkan kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya," ujarnya.
Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru menyudahi keterangan.
Berita Lainnya
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Camat di Inhil Dikeroyok. Polisi : Pelaku Kini Sudah Diamankan
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan