Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidan narkotika
Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasi dibekuk, pada Kamis (20/3/2025), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE.
"Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A.
"Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Gerry.
Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Satu Pria di Bengkalis Ditangkap Akibat Terlibat Pidana Perdagangan Orang
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Jual Togel, Pria Parubaya di Inhil Dibekuk Polisi
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Curi Motor, 2 Remaja ini Diringkus Polisi
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Inhil, Dua di Antaranya Pasutri
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka