Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidan narkotika
Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasi dibekuk, pada Kamis (20/3/2025), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE.
"Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A.
"Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Gerry.
Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Ini Sosok Kanit Reskrim Polsek Reteh yang Berhasil Menggagalkan Peredaran 19 Kg Sabu
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil