Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Tabrakan Speedboat di Inhil, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Kapolres Inhil Pantau Arus Mudik Jalur Perairan
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
INHIL - Terduga pelaku spesialis pembobol rumah, DS (34) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Inhil dibekuk tim Resmob Reskrim Polres Inhil. Pelaku ditangkap di Kotabaru Kecamatan Keritang, Selasa (08/11/22).
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah beraksi di 13 TKP di seputaran wilayah Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Skywive milik pelaku dan hasil curian berupa 1 unit televisi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dua orang korban yang rumahnya dibobol maling, pada Senin (7/11), di Jalan pelajar Pekan Arba dan di Jalan Soebrantas Tembilahan pada tanggal 29 April 2022.
"Pelaku berhasil kami amankan usai melancarkan aksinya di rumah milik korban MY (34) Jalan Pelajar Pekan Arba pada tanggal 7 November lalu. Dia ini memang kerap melakukan tindak pencurian, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai tempat," ujarnya.
Kasat Reskrim menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan memanjat jendela dapur milik korban.
"Ada jendela yang cukup lebar di ruang dapur, dari sana pelaku memanjat dan menggasak barang berharga milik korban saat tengah malam, lalu keluar lewat pintu depan," jelasnya.
Ia mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pertama kali oleh korban pada pukul 04:00 wib.
"Sekitar pukul 4 subuh, korban ingin memasukkan anaknya kedalam ayunan, namun terkejut melihat televisi sudah hilang, juga laptop, dompet berisi uang Rp. 1,3 juta dan gas LPJ 3 kilo sebanyak 3 buah," kata AKP Amru.
Terduga pelaku kini sudah diamankan ki Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya
Berita Lainnya
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan